Oleh: Fajlurrahman Jurdi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
PEDULIRAKYAT.CO.ID – Kegelapan dan cahaya datang silih berganti, kebaikan dan kejahatan pulang dan pergi. Manusia hidup dengan skema tersendiri. Pada saat tertentu, ia beradab, pada saat lain ia biadab. Manusia dengan segala status yang disandangnya, bergerak menurut logika dan standar yang diferensial, ia tidak akan tunggal, sebab, pada dasarnya, manusia adalah; “Serigala bagi yang lain”, demikian Hobbes bersabda. Karena itulah ia plural.
Hidup manusia semula adalah semacam di “tanah lapang”, bukan “dilapangan”. Hidup di “tanah lapang” adalah hidup yang tanpa garis pembatas, tak ada larangan, sehingga tak tau kapan keluar garis dan kapan masih berada dalam garis. Hidup di “tanah lapang” areanya luas, ada banyak suku-suku. para bandit berkeliaran, perampok dan pembunuh mengintai. Perang antar suku tak terelakkan, kematian dan tetes darah seringkali terjadi. Yang kuat akan bertahan, yang lemah akan binasa.
“Kekuatan” adalah satu-satulnya capital yang dimiliki saat hidup di “tanah lapang”. Mereka yang kuat akan selalu bisa mengembara, mencari makan dan bertahan dari ancaman. Kekuatan adalah kunci bertahan.
Tetapi hidup di “tanah lapang” tidak permanen, ada pergeseran untuk menjadi lebih tertib. Saat itu, manusia merencanakan membuat batas-batas. Mereka ingin hidup diatas “lapangan” yang jelas garis batasnya, tau kapan keluar garis dan kapan masih di dalam garis. Seperti halnya main bola, meskipun benda itu bulat, tapi ia mengatur semua pemain, dengan “aturan permainan” di dalam lapangan. Semua tunduk dan taat dengan “aturan main” yang sudah disepakati. Bila melanggar, peluit berbunyi nyaring. lalu permainan terhenti sejenak, untuk memberi hukuman pada si pelanggar. Dan bila bola keluar garis pembatas, ia menjadi tak berfungsi, da nada hukuman bagi yang kelompok yang menendang keluar itu.
Ini semacam pergeseran dari “human nature”, dari situasi yang di riwayatkan oleh Hobbes sebagai keadaan alami. Bahwa pada situasi “human nature” ada kekosongan rule disana, meskipun berlaku “ius naturale”, tetapi ia berkembang berdasarkan kondisi masyarakat. Ia evolutif, tidak transformatif, apalagi revolutif.
Pada kondisi ini, manusia tidak punya hukum sebenarnya, itulah sebabnya muncul keadaan saling “memangsa” diantara sesama manusia. Antara yang satu dengan yang lain saling bertahan, persis seperti situasi di “tanah lapang”. Ini yang disebut sebagai “bellum omnium contra omnes”, Saling menghisap darah diantara sesama manusia. Pada kondisi tertentu, dan sesuai perkembangan umat manusia, ia bergeser menjadi lebih “civilized”, agak beradab. Keadaan ini dipengaruhi oleh perjanjian masyarakat, agar ada hukum yang menyatukan setiap orang.
Akhirnya manusia sepakat, bahwa hukum diperlukan agar semua tertib. Raja gak boleh berkuasa tanpa batas, ia harus dibatasi, sehingga lahirlah monarki konstitusional. Tak ada kekuasaan yang bisa semena-mena, sebab itu, hukum bekerja mengendalikan perilaku mereka.
Prancis dan Inggris yang punya kisah dan sejarah monarki, pada akhirnya tunduk di bawah konstitusi, mereka taat pada hukum yang mereka sepakati. Sementara kita, meskipun punya sejarah monarki, kekuasaan presiden bukanlah “pengurangan” kekuasaan Raja sebagaimana yang terjadi di Inggris misalnya. Karena itu, presiden bukanlah Raja dan kekuasaan presiden bukanlah pengurangan kekuaasaan istimewa yang dimiliki oleh Raja. Kekuasaan presiden murni hasil konsensus rakyat melalui sidang, rapat, adu argumen dan ketegangan pendapat. Sebab itu, presiden tak boleh merasa sebagai Raja dan bertindak sewenang-wenang.
Sebab itu, jika ada aturan hukum menyuruh untuk melakukan A, maka presiden harus tunduk pada hukum itu, ia tak boleh melakukan B, kecuali aturan yang menyuruh A tadi dibatalkan secara hukum pula. Karena Presiden bukan Raja seperti Louis XIV misalnya yang diktator. Kecuali presiden mau jadi diktator, maka silahkan hengkang dari republik, karena kita terlanjut sepakati bahwa ini republik, agar kekuasaan tidak disatu tangan, dan publik bisa mengontrol.
Untuk itu, jika ada putusan pengadilan atau aturan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka siapapun itu harus taati, karena begitulah hukum. “Lex Dura Sed Tamen Scripta”, Hukum itu kejam, karena itulah ia eksistensial. Meskipun hati tidak senang, tapi harus taat. Walaupun Oligarki dan handai taulan mu terancam bangkrut oleh putusan pengadilan, tak ada jalan lain selain menaatinya. Itulah kenapa kita menjadi Negara hukum.
Karena itu, anu…ka bukan ja ki Raja, bukan juga keturunan Raja, dan tidak ada mi lagi itu Raja yang kebal hukum dan tidak taat hukum. Jadi tidak perlu berperilaku seperti Raja, tidak mau taat pada putusan pengadilan, lalu bikin aturan baru supaya bisa ko akali.
Sekarang kita hidup di “lapangan” yang punya tata tertib dan garis batas, bukan di “tanah lapang” yang tanpa aturan dan sembarang ko bisa bikin. Sudah-sudah mi kasian peras itu orang lemah dengan “kekuatan” yang anda punya.
Saya lupa pakai masker saat mengendarai mobil ditegur sama aparat. Dan saya sadar, saya salah, karena itu saya minta maaf, dan segera memakai masker. Padahal itu di dalam mobil, dan itu mobil saya. Bukan mobil umum. Saya taat, padahal gak ada hubungannya dengan publik. Nah, kau Anu, Pengadilan perintahkan untuk taat, resmi, dan itu untuk kepentingan umum, kau akali lagi Anu. Sekelas kau Anu bisa tidak taat, berarti kami juga sekali-sekali bisa lah tidak taat massal. Dan itu mungkin akhir dari kekuasaan mu bila kami sudah tidak taat. Tapi kan hidup tak segila itu juga, kita sama-sama lah, ayolah. Siapa sebenarnya yang kau lindungi, rakyat atau Oligarki yang mengambil untung dari keputusan mu.
#Tolak Kenaikan BPJS.
#Putusan MA Incracht.
#Tolak Perpres Nomor 64 Tahun 2020.


Tinggalkan Balasan