Oleh: H. Sariat Arifia ( Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Univ Al Azhar Indonesia)
Sebuah telaah etimologis-yuridis atas trilogi konstitusional Alinea II Pembukaan UUD 1945
PEDULIRAKYAT.CO.ID — Apapun yang terjadi di Indonesia, peringatan kemerdekaan di Indonesia selalu meriah di kampung kampung dan selalu dengan slogan slogan dan ucapannya. Tahun ini ketiga kata itu dirangkai dalam kalimat yang sangat jelas: Dirgahayu Republik Indonesia, 81 Tahun Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.
Rumusan ini bukan slogan kepanitiaan tingkat RT. Ia sebenarnya kutipan langsung dari Alinea II Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebut perjuangan kemerdekaan telah mengantarkan rakyat Indonesia “ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Yang jarang diperhatikan adalah bahwa ketiga kata itu warisan dari khazanah Islam. Berdaulat dari dawlah, yaitu giliran kekuasaan, dinasti, negara. Adil dari , keseimbangan dan kesetaraan timbangan. Makmur dari ma’mur, yang dibangun dan dihuni, hasil dari ‘imarah.
Dengan kata lain, tujuan bernegara yang dirumuskan para pendiri republik diungkapkan dengan perbendaharaan kata yang tumbuh dari tradisi hukum dan politik Islam. Ini bukan kebetulan leksikal. Sebelum bahasa Belanda dan Inggris memperkenalkan diksi hukum yang begitu banyak kepada para sarjana kita, alam Melayu telah lebih dahulu memiliki kosakata untuk ketiga gagasan itu, dan kosakata itu datang bersama kitab, qanun, gelar, dan batu nisan seiring dengan kosmopolitan Islam di masa lalu dari Daulah Shalihiyyah di Sumatra ( Pasai) hingga Malik Ibrahim di Gresik.
Perhatikan apa yang dibawa masing-masing kata.
Daulat berakar pada d-w-l, yang makna dasarnya bukan wilayah, bukan pula aparatur, melainkan pergiliran: sesuatu yang berpindah dari satu tangan ke tangan lain. Al-Qur’an memakai akar ini untuk menyatakan hukum sejarah, bahwa masa kejayaan dipergilirkan di antara manusia (Ali Imran: 140), dan untuk melarang harta beredar hanya di kalangan orang kaya (al-Hasyr: 7). Pada asalnya, kedaulatan bukan kepemilikan melainkan giliran yang sedang dipegang. Peredaran yang mandek pada segelintir tangan adalah cacat, bukan capaian.
Adil berakar pada ‘a-d-l, menyamakan berat dua sisi timbangan. Dalam fikih, adil bukan pujian moral melainkan syarat sah. Seorang saksi, seorang qadi, seorang pemimpin harus adil agar kedudukannya berdiri, dan kualifikasi itu dapat diuji, dapat pula gugur. Al-Qur’an menempatkannya sebagai perintah kepada pemegang amanat ketika memutus perkara (an-Nisa: 58), dan menurunkan kitab bersama mizan agar manusia menegakkan qist (al-Hadid: 25). Keadilan, dengan demikian, mensyaratkan ukuran yang dapat diperiksa dari luar diri penguasa.
Makmur adalah yang paling sering disalahpahami. Ma’mur bukan kata sifat yang menyatakan kekayaan; ia bentuk pasif dari ‘a-m-r, membangun dan menghuni. Sebuah negeri disebut makmur karena ada yang memakmurkannya. Melekat padanya seorang pelaku dan sebuah kewajiban: Dia menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya (Hud: 61). Ibn Khaldun menamai ilmunya ilm al-umran dari akar yang sama, dan memperlihatkan bahwa peradaban material bukan takdir melainkan kerja yang bisa naik dan bisa surut.
Ketiganya bukan tiga cita-cita yang berdiri sendiri. Tradisi nasihat raja mewariskan sebuah lingkaran yang dikutip Ibn Khaldun dan bergema dari epigrafi senotap hisan hingga kitab kitab di Aceh: tidak ada kekuasaan tanpa tentara, tidak ada tentara tanpa harta, tidak ada harta tanpa negeri yang makmur, tidak ada kemakmuran tanpa keadilan, dan tidak ada keadilan tanpa kekuasaan yang menegakkannya. Daulat, adil, dan makmur adalah tiga simpul dari satu lingkaran sebab-akibat. Urutan dalam Alinea II, berdaulat, adil dan makmur, mengikuti persis urutan logis itu: otoritas, ukuran, hasil.
Tentu ini bukan klaim kepemilikan. Negara, bangsa, merdeka, saksi, bukti, dan jaksa adalah warisan Sanskerta. Kedaulatan yang kita pakai hari ini pun telah bersenyawa dengan konsep Bodin tentang kekuasaan tertinggi yang tak tertandingi. Yang hendak ditegaskan lebih sederhana sekaligus lebih menuntut: bahasa hukum Indonesia adalah sedimentasi berlapis, dan lapisan Arab-Islam menempati justru bidang yang paling menentukan, yakni norma, kewenangan, dan penyelesaian sengketa.
Karena itu, delapan puluh satu tahun kemudian, kalimat itu sebaiknya berhenti dibaca sebagai harapan. Bila akar katanya dibuka, ia adalah rumusan syarat. Daulat mengingatkan bahwa kekuasaan hanyalah giliran yang sedang dipegang. Adil menuntut timbangan yang bisa diperiksa, dan menjadikan keadilan sesuatu yang dapat gugur. Makmur, dalam bentuk pasifnya, diam-diam mengajukan pertanyaan yang paling sulit dijawab setiap Agustus: jika negeri ini belum juga terbangun, maka siapa sesungguhnya yang belum mengerjakannya?
Ia tidak datang dengan sendirinya.


Tinggalkan Balasan