Oleh: Andi Hendra Dimansa
(Pengamat Pendidikan dan Kebijakan Publik)
PEDULIRAKYAT.CO.ID — Universitas Negeri Makassar (UNM) tengah menghadapi ujian yang tidak kalah penting dibandingkan upayanya meningkatkan reputasi akademik dan daya saing global. Ujian tersebut bukan mengenai jumlah profesor, publikasi internasional, atau peringkat universitas, melainkan integritas tata kelola kelembagaan.
Sejumlah pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar di lingkungan UNM, khususnya yang berkaitan dengan biaya wisuda dan ramah tamah mahasiswa, menghadirkan pertanyaan mendasar: bagaimana sebuah perguruan tinggi yang memiliki sejarah panjang mencetak tenaga pendidik justru harus berhadapan dengan persoalan transparansi pembayaran mahasiswa?
Pertanyaan ini penting karena UNM bukan sekadar institusi pendidikan tinggi biasa. Universitas yang berakar dari IKIP Ujungpandang tersebut memiliki tanggung jawab historis dan moral untuk menjadi teladan dalam penyelenggaraan pendidikan yang berintegritas.
Dugaan pungutan di lingkungan kampus tentu harus ditempatkan secara proporsional. Laporan dan pemberitaan bukanlah bukti terjadinya tindak pidana. Setiap pihak tetap berhak memperoleh perlindungan melalui asas praduga tak bersalah.
Namun, kehati-hatian hukum tidak boleh menjadi alasan bagi UNM untuk menunda pembenahan tata kelola. Sebab, terlepas dari hasil proses hukum, universitas memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan setiap pembayaran mahasiswa memiliki dasar kewenangan, mekanisme yang jelas, dan pertanggungjawaban yang transparan.
Ketika UNM Dipertanyakan
Sorotan publik terhadap UNM menguat setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pungutan biaya wisuda dan ramah tamah di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP).
Kompas.com pada 20 September 2026 memberitakan bahwa Polda Sulawesi Selatan tengah mendalami dugaan pungutan sekitar Rp1,25 juta terhadap calon wisudawan FIP UNM.
Sorotan serupa muncul di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Pemberitaan PLUZ.ID pada 29 September 2026 menyebut adanya biaya ramah tamah sekitar Rp1,2 juta per calon wisudawan.
Sementara itu, Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) juga pernah menjadi objek pemberitaan mengenai laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan penyalahgunaan kewenangan. Perkara-perkara tersebut memiliki substansi dan status yang berbeda sehingga tidak boleh disimpulkan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Meski demikian, kemunculan berbagai laporan di lingkungan fakultas berbeda patut menjadi perhatian serius pimpinan UNM.
Persoalannya tidak lagi cukup dijawab oleh masing-masing fakultas secara terpisah. UNM sebagai institusi induk perlu memastikan apakah mekanisme pengawasan dan pengendalian keuangannya telah berjalan efektif.
Universitas tidak dapat menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada fakultas dengan alasan bahwa kegiatan tertentu merupakan tradisi atau inisiatif organisasi alumni.
Dalam tata kelola perguruan tinggi, kewenangan dapat didistribusikan, tetapi tanggung jawab kelembagaan tidak dapat dihilangkan.
Apabila terdapat kegiatan yang menggunakan nama, fasilitas, personel, atau hubungan administratif universitas, pimpinan UNM berkepentingan memastikan kegiatan tersebut tidak melanggar prinsip akuntabilitas.
UNM dan Normalisasi Pungutan
Salah satu persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan tinggi adalah kecenderungan membenarkan praktik tertentu hanya karena telah berlangsung lama.
Kegiatan ramah tamah, kenang-kenangan, partisipasi alumni, dan pelepasan wisudawan pada dasarnya merupakan tradisi akademik yang dapat memperkuat hubungan sosial.
Namun, tradisi tidak dapat menjadi dasar untuk membebankan kewajiban finansial tanpa mekanisme yang sah.
UNM harus membedakan secara tegas antara biaya resmi, sumbangan sukarela, dan pungutan yang diwajibkan.
Perbedaan ini menjadi penting karena mahasiswa berada dalam hubungan yang tidak sepenuhnya setara dengan pengelola universitas.
Mahasiswa membutuhkan layanan akademik, pengesahan administrasi, yudisium, hingga pelaksanaan wisuda. Ketergantungan tersebut dapat menciptakan tekanan ketika suatu pembayaran dikaitkan, secara langsung ataupun tidak langsung, dengan kelancaran pelayanan.
Karena itu, kesediaan mahasiswa membayar tidak otomatis membuktikan bahwa pembayaran tersebut benar-benar sukarela.
Jika sebuah kegiatan memerlukan biaya, UNM harus memastikan dasar penetapannya, siapa yang berwenang menghimpun dana, rekening yang digunakan, dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya.
Apabila melibatkan organisasi alumni, hubungan kewenangan antara organisasi tersebut dan fakultas harus dijelaskan secara terbuka.
Kampus modern tidak dapat membenarkan ketidakjelasan administrasi hanya dengan alasan tradisi.
Krisis Keteladanan UNM
Persoalan dugaan pungli menjadi lebih serius apabila dilihat dari identitas historis UNM sebagai institusi pendidikan tenaga kependidikan.
Sejak masa IKIP Ujungpandang hingga bertransformasi menjadi universitas pada 1999, UNM memiliki peran penting dalam pembentukan tenaga pendidik dan profesional.
Artinya, UNM tidak hanya bertanggung jawab menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan. Universitas juga berkewajiban membentuk karakter, integritas, dan kesadaran etis mahasiswa.
Dalam kajian pendidikan dikenal konsep hidden curriculum, yaitu nilai dan perilaku yang dipelajari mahasiswa melalui pengalaman sehari-hari dalam lingkungan pendidikan.
Mahasiswa tidak hanya belajar tentang kejujuran melalui mata kuliah. Mereka juga belajar dari cara universitas menjalankan kewenangan.
Ketika UNM mengajarkan transparansi, tetapi mahasiswa masih mempertanyakan dasar pembayaran tertentu, muncul kesenjangan antara nilai akademik dan praktik kelembagaan.
Ketika mahasiswa mempelajari akuntabilitas publik, tetapi tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai penggunaan dana yang mereka bayarkan, pendidikan kehilangan sebagian kekuatan keteladanannya.
Kontradiksi tersebut berpotensi melahirkan pemahaman keliru bahwa integritas cukup diajarkan sebagai teori, sementara praktik kelembagaan dapat berjalan dengan standar berbeda.
Bagi UNM, persoalan ini bukan sekadar risiko reputasi. Ini menyangkut kredibilitas moral sebuah institusi yang turut bertanggung jawab menyiapkan generasi pendidik.
UNM Kelas Dunia Harus Dimulai Dari Integritas
UNM tentu memiliki kepentingan strategis untuk meningkatkan reputasi dan daya saing global.
Internasionalisasi pendidikan, peningkatan akreditasi, publikasi ilmiah, pengembangan riset, dan kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri merupakan agenda penting dalam transformasi universitas.
Namun, ambisi menjadi universitas berkelas dunia tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola.
Universitas yang unggul bukan hanya universitas yang memiliki banyak profesor, gedung megah, dan kerja sama internasional. Universitas unggul juga harus mampu memastikan bahwa mahasiswa memperoleh pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari pungutan tidak sah.
Pengalaman National University of Singapore dan Nanyang Technological University menunjukkan pentingnya sistem informasi biaya pendidikan yang terbuka dan terstruktur.
Mahasiswa dapat mengetahui besaran biaya, mekanisme pembayaran, serta komponen pembiayaan melalui sistem resmi universitas.
Transparansi semacam ini merupakan salah satu instrumen untuk memperkuat kepastian administratif dan mengurangi ruang penyimpangan.
UNM perlu mengambil pelajaran dari prinsip tersebut.
Tidak ada alasan bagi perguruan tinggi yang ingin berdaya saing global untuk membiarkan ketidakjelasan mengenai pembayaran mahasiswa.
Sebuah universitas tidak dapat mengklaim kemajuan kelembagaan hanya melalui indikator akademik, sementara persoalan mendasar dalam pelayanan mahasiswa belum diselesaikan.
UNM tidak akan menjadi universitas berkelas dunia hanya dengan membangun gedung dan meningkatkan pemeringkatan. Kelas dunia harus dimulai dari tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.**
Tanggung Jawab Pimpinan UNM
Munculnya dugaan pungutan di sejumlah fakultas seharusnya menjadi momentum bagi pimpinan UNM untuk melakukan evaluasi kelembagaan secara menyeluruh.
Universitas tidak perlu menunggu seluruh proses hukum selesai untuk memperbaiki sistem administrasi.
Audit internal terhadap mekanisme pembayaran mahasiswa dapat dilakukan tanpa mendahului kesimpulan aparat penegak hukum.
Setidaknya terdapat empat agenda pembenahan yang perlu menjadi prioritas UNM.
Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap biaya dan kontribusi keuangan yang dibebankan kepada mahasiswa di seluruh fakultas dan program studi.
Kedua, memastikan setiap pembayaran resmi memiliki dasar kewenangan, mekanisme penerimaan, serta pertanggungjawaban yang dapat diakses dan diperiksa.
Ketiga, melarang pengaitan pembayaran sukarela dengan hak mahasiswa memperoleh pelayanan akademik.
Keempat, memperkuat sistem pengaduan mahasiswa yang independen, aman, dan memberikan perlindungan terhadap pihak yang melaporkan dugaan penyimpangan.
Langkah tersebut perlu disertai evaluasi terhadap efektivitas pengawasan internal universitas.
Apabila terdapat pelanggaran yang terbukti, tindakan korektif dan sanksi harus diterapkan secara proporsional tanpa mempertimbangkan jabatan, senioritas, atau kedekatan dengan pimpinan.
Sebaliknya, apabila dugaan tertentu tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi penghakiman terhadap individu maupun unit kerja.
Transparansi harus berlaku dalam kedua keadaan tersebut.
Pemilihan Rektor dan Masa Depan UNM
Persoalan integritas menjadi semakin relevan ketika UNM memasuki momentum pemilihan rektor.
Pergantian kepemimpinan seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki kelemahan tata kelola, bukan sekadar mengganti figur yang menduduki jabatan tertinggi universitas.
UNM membutuhkan pemimpin yang bukan hanya unggul dalam kapasitas akademik dan pengalaman manajerial, tetapi juga memiliki komitmen nyata terhadap integritas kelembagaan.
Rekam jejak kepemimpinan perlu dinilai berdasarkan kemampuan membangun sistem pengawasan, transparansi keuangan, perlindungan mahasiswa, dan penyelesaian persoalan administratif.
Penilaian tersebut harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi, bukan tuduhan atau prasangka terhadap calon tertentu.
Pemilihan rektor juga seharusnya menjadi ruang untuk menguji gagasan konkret setiap kandidat mengenai pencegahan pungutan liar.
Bagaimana calon rektor memastikan tidak ada pungutan di luar mekanisme resmi? Bagaimana sistem pengawasan fakultas diperkuat? Bagaimana mahasiswa memperoleh akses terhadap informasi keuangan? Dan bagaimana universitas menjamin bahwa laporan penyimpangan dapat diproses tanpa intervensi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih substantif daripada sekadar menghitung dukungan politik dan kekuatan kelompok dalam pemilihan rektor.
Kepemimpinan UNM ke depan harus mampu memastikan bahwa integritas bukan hanya slogan kampanye, melainkan menjadi standar dalam setiap keputusan kelembagaan.
Mengembalikan Marwah UNM
UNM memiliki modal sejarah, sumber daya akademik, dan posisi strategis untuk berkembang menjadi perguruan tinggi yang unggul.
Namun, seluruh modal tersebut perlu ditopang oleh kepercayaan publik.
Kepercayaan tidak dibangun melalui publikasi prestasi semata. Kepercayaan tumbuh ketika universitas berani membuka persoalan, memperbaiki kelemahan, dan memastikan setiap warga kampus memperoleh perlakuan yang adil.
Karena itu, sorotan mengenai dugaan pungutan di lingkungan UNM tidak semestinya dipandang hanya sebagai ancaman terhadap citra institusi.
Sorotan tersebut justru dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola.
UNM tidak membutuhkan pembenaran atas praktik yang belum jelas dasar kewenangannya. UNM membutuhkan sistem yang memastikan setiap kewajiban keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
UNM juga tidak cukup hanya menyatakan komitmen terhadap pemberantasan pungli. Komitmen tersebut harus dibuktikan melalui kebijakan, pengawasan, dan penegakan aturan yang konsisten.
Pada akhirnya, masa depan UNM tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih menjadi rektor, berapa banyak program studi memperoleh akreditasi unggul, atau sejauh mana reputasinya meningkat dalam pemeringkatan internasional.
Masa depan UNM juga ditentukan oleh keberanian institusi ini menjadikan integritas sebagai fondasi kepemimpinan dan pelayanan pendidikan.
UNM harus bebas dari pungutan liar, bukan hanya ketika mendapat sorotan publik, melainkan sebagai budaya kelembagaan. Sebab, universitas yang lahir dari tradisi pendidikan keguruan seharusnya menjadi teladan dalam kejujuran, bukan justru menjadi tempat di mana integritas dipertanyakan.
Jika UNM ingin menjadi universitas kelas dunia, langkah pertamanya adalah memastikan rumah akademiknya sendiri bersih, transparan, dan berkeadilan.


Tinggalkan Balasan