Oleh: Ekawati Abbas (Mahasiswa Pasca Sarjana STIM Lasharan Jaya Makassar)
PEDULIRAKYAT.CO.ID — Pelayanan publik merupakan segala kegiatan penyelenggaraan pelayanan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan sesuai Peraturan Pemerintah yang mendefinisikan pelayanan umum sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di tingkat Pusat, Daerah dan termasuk Badan-badan Usaha Milik Negara lainnya yang menyediakan barang atau jasa, baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. (Mirnasari RM : 2023)
Pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah, maka yang pelaksana harus memiliki kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman.
Inovasi yang mendukung dalam peningkatan kualitas pelayanan publik salah satunya adalah pelayanan administrasi kependudukan seperti pelayanan akte kelahiran. Berbagai masalah terkait prosedur dan kurangnya kesadaran dan akses pengurusan data, membuat masyarakat malas untuk berkunjung ke Disdukcapil untuk pengurusan walaupun masyarakat menyadari pentingnya memiliki akta kelahiran bagi anak mereka. Di sisi lain mereka harus bekerja mencari nafkah, sehingga terjadi penundaan hingga mereka tidak melakukan pengurusan akta kelahiran anak mereka.
Dalam kondisi tertentu saat anak-anak sakit, akan masuk sekolah, maka akta kelahiran dibutuhkan. Orang tua akan sibuk mengurus jika merasa dibutuhkan walaupun harus melalui prosedur.
Sejak pemerintah meluncurkan Grand Desain Reformasi Birokrasi Nasional melalui Perpres Nomor 81 tahun 2010 agar upaya reformasi birokrasi dapat lebih terarah dan berkesinambungan, peningkatan transparansi dan akuntabilitas perizinan usaha dan lain-lain, Definiy Holodin, Desi Hariyati, Eka Srisusanti (2017:14).
Dengan adanya tren baru di atas, maka diharapkan pada produktivitas pelayanan publik yang berujung kepuasan masyarakat dengan segala prosedur dan produktivitas budaya kerja yang inovatif.
Komponen persyaratan akta kelahiran terdapat 5 uraian:
- Surat Keterangan Kelahiran
- FC Surat Nikah atau Akta Perkawinan
- FC KTP
- FC KK
- Surat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
Untuk pembuatan saat ini sudah dengan sistem online, namun persyaratan tetap harus dipenuhi. Silakan melakukan pelaporan melalui aplikasi KUCATAKI maka petugas server DUKCAPIL akan menerima dan memverifikasi formulir dan kelengkapan berkas pemohon. Setelah lulus verifikasi selanjutnya berkas akan diproses hingga ke tahap pencetakan akte. Jika penerbitan akte telah selesai maka petugas server Dukcapil akan menginformasikan kembali melalui aplikasi tersebut, kemudian pemohon dapat mengambil aktenya di Dukcapil.
Inovasi adalah suatu ide gagasan praktek atau objek yang dapat diterima sebagai hal yang baru, Sri Mulyati (2008:44).
Semoga dengan adanya inovasi KUCATAKI akan lebih memudahkan masyarakat namun tetap harus ada sosialisasi apalagi bagi masyarakat yang belum melek teknologi.
Daftar Pustaka:
Definiy Holodin, dkk (2017). Reformasi Birokrasi dalam Transisi. Jakarta: Kencana.
Evert M. Rogers, (2008:17) Diffusion Of Innovation, Edition Free Press, New York.
Sry Mulyati, (14 Juni 2015). Skripsi: Kualitas Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangkep. (Diakses tanggal 19 Juli 2019)


Tinggalkan Balasan