PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA —  Mantan kordinator Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD), Kabupaten Bulukumba 2016-2017 Iwan Salassa angkat bicara soal anggota DPRD Kabupaten Bulukumba membubarkan kegiatan BPD Desa Jojjolo tentang Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Tata Tertib (Tatib) Minggu lalu.
​
​Iwan Salassa mengatakan bahwa kehadiran Muh. Nasir selaku pendamping Desa di Kantor Desa Jojjolo untuk memberikan Bimtek tentang penyusunan tatib, terhadap BPD Desa Jojjolo tidak menyalahi tugas dan fungsinya.
​
​”Perlu kita ketahui bersama bahwa fungsi pendamping Desa adalah salah satunya edukasi dan fasilitasi. Apa tak lagi  pak Nasir diundang oleh BPD Desa Jojjolo. Maka kami mengecam keras atas tindakan seorang anggota DPRD itu yang tidak mencerminkan selaku anggota DPRD,” kata Iwan kepada pedulirakyat.co.id, Selasa, 14 Januari 2020.
​
​Lanjut Iwan, bahwa tugas Nasir sesungguhnya adalah mandat dari UU. Maka tidak ada bisa melarang Nasir jika ada yang mengundang untuk melakukan bimbingan termasuk anggota BPD.

Baca Juga: https://www.pedulirakyat.co.id/anggota-dprd-bulukumba-bubarkan-bimtek-bpd-desa-jojjolo-ada-apa/4758/

​”Jika ada orang, atau siapapun yang melarang pelaksanaan bimtek tersebut, bisa disebut sebagai arogan dan sengaja melawan UU. Tentunya perlu kami sampaikan bahwa kasus itu tidak sampai saja pada diberitakan. Tapi bagaimana bisa seorang anggota DPRD itu diberikan sanksi baik oleh Dewan Kehormatan maupun dari pimpinan partainya, jangan hanya diam. Ini persoalan lembaga pak, dan jangan coba-coba main-main oknum yang dapat mencederai nama lembaga kita,” tegas direktur Dewala ini.

Diketahui bahwa anggota DPRD Kabupaten Bulukumba yang diduga membubarkan bimtek BPD itu atas nama Muh. Jufri Fraksi PPP. Juga istri kepala Desa Jojjolo tersebut.(BL)

Stay connect With Us :