PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba resmi menerima aduan masyarakat terhadap Kepala Desa Bontomanai yang diduga telah melakukan pemanfaatan aset desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Rezky Zulkifli selaku Ketua Karang Taruna Desa Bontomanai.
“Kami telah mengadukan perbuatan Kepala Desa Bontomanai secara resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku perangkat daerah pembina melalui surat yang diterima oleh Bapak Fahmi selaku Staf Dinas PMD pertanggal 18 September 2023,” tuturnya.
Rezky melanjutkan, aduan tersebut disampaikan akibat adanya penyewaan lapangan sepakbola Bontomanai, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba untuk digunakan menjadi pasar malam.
Padahal menurutnya, tata cara penyewaan lapangan tersebut melanggar sejumlah regulasi, seperti Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Sampai saat ini pengelola maupun Pemdes tidak dapat memperlihatkan izin pelaksanaan kegiatan usaha dari Dinas Perizinan, rapat pembahasan dan persetujuan BPD terkait penyewaan aset desa, perjanjian sewa, Peraturan desa tentang Sewa, dan Keputusan Kepala Desa terkait nilai/tarif sewa,” ungkapnya sesuai keterangan rilisnya, Rabu (19/9/2023) kemarin.
Selanjutnya, Rezky juga menjelaskan bahwa pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan merupakan perbuatan melawan hukum pemerintah, dan terdapat sanki tegas bagi kepala desa yang melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Adanya pemanfaatan aset desa dalam hal ini sewa lapangan Sepakbola Bontomanai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan perbuatan melawan hukum pemerintahan, kepala desa yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat diberi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara bahkan pemberhentian tetap,” tegasnya.
Rezky menambahkan saat ini dirinya bersama masyarakat lainnya menunggu tindak lanjut dari Dinas PMD paling lambat tiga hari kerja dan meminta agar seluruh aktivitas di atas lapangan Desa Bontomanai dihentikan.
Terakhir, ia berharap segera ada tanggapan dari Dinas PMD terkait aduan yang telah dimasukkan agar dapat menunda pelaksanaan sewa aset desa sampai ada kejelasan dan petunjuk dari Dinas PMD.
“Setelah aduan ini, kami akan melakukan Permohonan Pemeriksaan Khusus atas dugaan pelanggan Prosedur dan Persyaratan Penyewaan Aset kepada Inspektorat Bulukumba, sembari Menunggu Tindak Lanjut dari Dinas PMD,” tutupnya.
Selain itu, redaksi pedulirakyat.co.id konfirmasi langsung kepada Risman selaku Kepala Desa Bontomanai, ia menjelaskan bahwa terkait pasar malam yang di Lapangan Bontomanai, itu sudah sesuai dengan prosedur.
“Semua ijin sudah ada baik dari camat, Polsek, polres. Dan kami sebelum suruh buka itu pasar malam kami sudah rapat dengan BPD serta perwakilan dari anak pemuda dan karang taruna, hasil rapat menyetujui,” jelas Risman Rabu (20/9/2023).
“Perlu juga kami sampaikan, bahwa pemerintah Desa Bontomanai tidak menyewakan itu lapangan tapi pihak pengelola akan memberikan uang pembinaan untuk anak-anak olahraga yang ada di Bontomanai,” tambahnya.
Lanjut dia, bahwa masyarakat pada umumnya sangat menyambut gembira hiburan rakyat ini. Dengan adanya pasar malam ini tujuannya tidak lain untuk menumbuhkan kembangkan UMKM. Serta teriakan masyarakat akan adanya hiburan di Desa setelah beberapa tahun terdampak covid.
“Perlu juga saya sampaikan bahwa sebelum kami renovasi ini lapangan, karena lapangan sepakbola Bontomanai ini adalah perioritas kami di RKP anggaran 2024. Jadi lebih baik kami manfaatkan peluang ini untuk menambah pendapatan masyarakat,” ungkapnya.
“Lagian pihak pengelola hanya seperdua saja lapangan di pakai untuk pasar malam, jadi seperduanya masih dipakai anak-anak untuk latihan bola. Harapan kami sebagai pemerintah Desa Bontomanai mari bantu kami, beri kami masukan tentunya yang sifatnya membangun,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan