PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Sesuai informasi awal warga Desa Jojjolo kepada Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Selasa, 1 Oktober 2024.
Diketahui, bahwa Kepala Desa Jojjolo Marniati diduga melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) atau Undang-Undang Pemilihan, karena telah memasang di rumahnya Spanduk salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba dari Pasangan No. Urut 2 Andi Muhtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf.
Sesuai informasi warga yang tidak mau disebut namanya, bahwa sudah beberapa minggu terpasang Spanduk Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba No. Urut 2 di rumahnya Kepala Desa Jojjolo sampai saat ini.
“Bahkan pernah kami pertanyakan kepada salah satu Kepala Dusun, kenapa Kepala Desa berani sekali memasang spanduk Calon di rumahnya. Jawaban dari Kepala Dusun katanya sudah pernah datang Panwas ke rumahnya, tapi beralasan suami Kepala Desa bahwa rumahnya sendiri dia pasangi bukan rumah Kepala Desa,” kata warga Desa Jojjolo itu kepada redaksi, Rabu (2/10/2024).
“Bahkan parahnya, karena semua Kepala Dusun di Desa Jojjolo disuruh mendata warga yang mau ikut di Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba no urut 2,” tambahnya.
Juga diketahui, setelah ada informasi warga kepada Bawaslu Bulukumba bahwa saat ini Bawaslu sedang melakukan penelusuran, terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Desa Jojjolo.
“Saya sampaikan kepada Panwascam Kecamatan Bulukumpa, untuk dilakukan penelusuran terkait informasi yang kita sampaikan,” kata Wawan Komisioner Bawaslu.
Sesuai Pasal yang diduga dilanggar, bahwa Kepala Desa Jojjolo tersebut terancam Dipidana, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 494 disebutkan:
“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Selain itu, yang diduga dilanggar juga sesuai UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG:
Pasal 71
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5)Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 188
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
Berikut Video Singkat:


Tinggalkan Balasan