Ketua Karang Taruna Bontomanai Bulukumba Bantah Ikut Dalam Rapat Penyewaan Aset Desa Bersama Kades Risman

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Ketua Karang Taruna Desa Bontomanai, Rezky Zulkifli dengan keras membantah pernyataan Risman selaku Kepala Desa Bontomanai yang menyatakan adanya persetujuan dari pemuda dan karang taruna melalui rapat terkait penyewaan lapangan sepakbola Desa Bontomanai menjadi pasar malam.

“Saya selaku Ketua Karang Taruna Bontomanai tidak pernah diundang dan tidak pernah menghadiri rapat terkait penyewaan aset desa, sehingga tidak mungkin ada persetujuan secara tertulis maupun secara lisan dari karang taruna atas pemanfaatan aset desa,” tegas Rezky.

Dirinya melanjutkan informasi yang disampaikan Kepala Desa Bontomanai merupakan informasi yang sesat bahkan cenderung menyebarkan berita bohong, sebab tidak ada undangan yang pernah diterima pengurus Karang Taruna Bontomanai terkait rapat terkait penyewaan aset desa dan tidak ada pula anggota karang taruna yang diutus menghadiri rapat tersebut.

“Keterangan Kepala Desa Bontomanai terkait adanya persetujuan dari karang taruna merupakan informasi yang sesat karena tidak sesuai dengan fakta, bahkan cenderung menyebarkan berita bohong, justru pengurus karang taruna melakukan keberatan dan pengaduan berkaitan pemanfaatan aset yang tidak sesuai peraturan yang ada,” ungkapnya Kamis (21/9/2023) sesuai keterangan rilisnya.

Sementara itu, lanjut  dia bahwa Sebelumnya, dikutip dari redaksi pedulirakyat.co.id menyampaikan konfirmasi langsung kepada Risman selaku Kepala Desa Bontomanai menjelaskan, bahwa terkait pasar malam yang di Lapangan Bontomanai, itu sudah sesuai dengan prosedur. Selain itu Kepala Desa Bontomanai menyampaikan sebelum pasar malam dibuka sudah ada rapat dengan BPD serta perwakilan dari pemuda dan karang taruna yang hasil rapatnya menyetujui hal tersebut.

Sekadar untuk diketahui Masyarakat Desa Bontomanai resmi telah resmi mengadukan Kepala Desa Bontamai kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulukumba yang diduga telah melakukan pemanfaatan aset desa berupa lapangan sepakbola menjadi usaha pasar malam sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ketua Karang Taruna Desa Bontomanai tata cara penyewaan lapangan tersebut melanggar sejumlah regulasi, seperti Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Adapun dalam Peraturan Bupati tersebut telah jelas mengatur mengenai pemanfaatan aset desa yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah atau bangun serah guna sehingga tidak ada pemanfaatan yang boleh menyalahi ketentuan, apalagi memungut bayaran dari pemanfaatan.

Selain itu, kemarin redaksi pedulirakyat.co.id konfirmasi langsung kepada Risman selaku Kepala Desa Bontomanai, namun belum direspon sampai saat ini, sehingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *