Oleh : IMMawati Sutraeni (Sekbidim PC IMM Bulukumba)

PEDULIRAKYAT.CO.ID — Perempuan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terkini, dari kitab bahasa yang merupakan tingkatan tertinggi dalam institusi negara itu mempresentasikan perempuan sebagai “ orang yang mempunyai vagina, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui”. Sedangkan  secara etimologis perempuan bisa diartikan sebagai “ empu, tuan, penyokong, sokong, puan, dan pengampu”.

Berbicara terkait mengenai perempuan, nah ada hal penting yang  harus di pahami  yaitu membedakan antara konsep seks (jenis kelamin) dan gender. Mengapa demikian? Karena pemahaman dan pembedaan yang akurat sangatlah diperlukan dalam melakukan analisis sosial yang menimpa kaum perempuan. Hal ini disebabkan oleh adanya keterkaitan antara perebedaan gender ( gender differences) dan ketidakadilan gender ( gender inequalities) dengan formulasi ketidakadilan  masyarakat yang lebih luas. Maka dapat dilihat bahwasanya persoalan gender dan masalah ketidakadilan sosial sangat berkaitan erat.

Mengapa pengungkapan masalah kaum perempuan dengan menggunakan analisis gender sering  menghadapi perlawanan, baik dari kaum laki-laki maupun dari kaum perempuan itu sendiri? Bahkan bukan hanya sebatas itu analisis genderpun justru ditolak oleh kaum dominan  kapitalisme yang meanstream akan kritik terhadap system sosial.

Dalam buku analysis gender dan transformasi sosial menjawab hal demikan. Pertama, karena mempertanyakan status kaum perempuan pada dasarnya adalah mempersoalkan system dan struktur yang telah mapan. Bahkan, mempertanyakan posisi kaum perempuan pada dasarnya berarti menggoncang struktur dan system  status quo ketidakadilan tertua dalam masyarakat. Kedua, banyak terjadi kesalahpahaman ketika masalah kaum perempuan dipertanyakan. Kesulitan lainnya, mendiskusikan persoalan gender pada dasarnya berarti membahas hubungan kekuasaan yang sifatnya sangat pribadi, yakni menyangkut dan melibatkan individu kita masing-masing serta menggugat privilese yang kita miliki dan sedang kita nikmati saat ini.

Selain itu, dalam buku A Room of One’s own  dalam buku ini, penulis ternama asal inggris, Virginia Woolf mengungkapkan keterbatasan kewanitaan di awal abad 20. Tentang kebutuhan perempuan memiliki kebebasan intelektual dan financial, serta bagaimana perempuan selama ini dibatasi sehingga tidak dapat mencapai potensi terbaik mereka.

Pengkerdilan Sosial

Akar dari pengkerdilan sosial, Pertama  perempuan banyak mengalami marginalisasi dimasyarakat sosial seperti : pemiskinan ekonomi terhadap kaum perempuan, ini disebabkan karena pengaruh perbedaan gender. Contohnya dalam hal pekerjaan, dalam lingkungan sosial pekerjaan dipilah untuk laki-laki dan perempuan. Perempuan lebih dianggap kerjaannya hanya terkait mengenai domestic saja sedangkan laki-laki lebih ke pemimpin sebuah perusahaan bahkan dalam hal bertanipun. Kedua  asumsi terkait mengenai kebijakan perempuan baik dalam rumah tangga, masyarakat, maupun negara yang mesubordinasi terhadap salah satu jenis kelamin, contoh subordinatif yang dimaksud adalah adanya statemen bahwa  “perempuan toh nantinya akan kedapur juga”ini menunujukkan bahwa perempuan ini memang pada hakekatnya yah tinggal dirumah tanpa harus mengecam bangku sekolah apapun itu.

Ketiga adalah pelabelan negative terhadap jenis kelamin tertentu yang mengakibatkan deskriminasi dalam masyarakat yang mengakibatkan munculnya yang membatasi, meyulitkan, memiskinkan, dan merugikan kaum perempuan. Misalnya keyakinan masyarakat bahwasanya laki-laki adalah pencari nafkah maka setiap pekerjaan yang dilakukan perempuan nilai hanya sekadar tambahan dan oleh karenanya boleh saja dibayar lebih rendah. Keempat, kekerasan terhadap jenis kelamin tertentu umumnya perempuan, karena perbedaan gender. Kekerasan ini mencakup kekerasan fisik seperti pemerkosaan dan pemukulan, sampai pelecehan seksual ( seksual harassment) dan penciptaan ketergantungan. Perbedaan dan sosialisasi gender dikalangan masyarakat yang dipahami adalah perempuan itu lemah dibanding dengan laki-laki yang pada umumnya lebih kuat. Maka dari itu banyak perempuan yang mengalami pelecehan seksual seperti pemerkosaan. Karena adanya stigma didalam masyarakat maka hal tersebut dianggap tabuh. Banyak terjadi pencabulan bahkan pemerkosaan itu tidak serta merta karena dari unsure pakaiannya, akan tetapi terkadang dari segi kekuasaan dan  pengkerdilan kesetaraan gender yang diletakkan pada perempuan.

Kelima , perempuan adalah sumber ketentraman bagi sebuah rumah tangga, maka tidak heran jika perempuan lebih banyak menghabiskan waktu diranah domestik, yang bisa dikatakan menanggung beban dengan tempo waktu yang begitu lama. Dengan kata lain perempuan adalah pengontrol, pengatur segala kebutuhan rumah tangga, baik buruknya makanan, tata letak penyimpanan pakaian, rak piring dan lainnya yang mesti diulang-ulang untuk direalisasikan dengan sebaik mungkin. Namun ini akan memberikan eveck kepada perempuan itu sendiri, ketika berada pada titik jenuh tertinggi merasa dirinya inscure dengan dunia luar. Sehingga  mengalami perasaan terkungkun dan tidak memiliki ruang, membuatnya tertekan dan perlahan mengalami depresi.

Keenam pemicu yang lain adalah maraknya perempuan dengan bangga terekploitasi baik dimedia sosial, media cetak maupun media-media lain yang mampu menampilkan gambar. Jika ditinjau dari segi agama maka baik dari laki-laki maupun perempuan yang beragama akan senantiasa mencerminkan kebaikan, sebaliknya adalah jika keimanan seseorang menurun maka tingkat kekerasan itupun akan marak terjadi bahkan sampai ekspoloitasi diri, prostitusi karena kurangnya kadar keimanan dan rasa malu.Selanjutnya adalah  akar penindasan lainnya yaitu budaya barat yang semakin kental membuat perempuan semakin dininabobokkan dengan Ilmu Teknologi (IT)  sehingga kurang lebih banyak perempuan yang lalai akan tanggung jawabnya. Misalnya tanggung jawabnya sebagai istri, yang seharusnya  melayani suaminya saat pulang dari kerja malah siistri ini lebih asyik dengan gadjetnya, sehingga ini akan memicu kekerasan jika laki-lakinya tidak sabar dalam menghadapi masalah.

Hal lain adalah perkawinan usia dini, sudah menjadi bahan perdebatan panas dalam kongres perempuan pada 1928 dan hingga kini juga masih menjadi persoalan serius yang tidak bisa disepelekan keberadaannya. UU perkawinan No.1 Tahun 1974 mengatur batas usia perkawinan bagi perempuan pada usia 16 tahun dan adanya kelonggran menikahkan anak-anak dibawah batas usia yang diperkenankan. Perkkawinan di usia dini sangatlah memiliki dampak seperti dampak pada perkembangan fisik dan mental pada perempuan, hamil diusia muda dan berhenti sekolah akan membatasi kesempatan perempuan dalam berkarir. Selain  itu, pernikahan dini dapat meningkatkan kekerasan rumah tangga diantara factornya adalah factor ekonomi.

Dengan demikian banyaknya pekerjaan yang tersisa untuk membenahi keadaan perempuan dalam masyarakat. Peran perempuan menjadi sangat penting untuk melakukan perubahan-perubahan tersebut, karena perspektif laki-laki tidak cukup untuk menyediakan solusi yang komprehensif. Oleh karena itu edukasi mengenai gender serta keperempuanan diperlukan oleh masyarakat.

Maka benar apa yang dikatakan pemateri pada Agenda WOMEN CARE” yang di adakan oleh Bidang IMMawati DPD IMM Sulsel, yaitu yang biasa disapa dengan kak Ifa dari lembaga angin mammiri mengatakan bahwa perempuan itu harus berani berfikir visioner, berani terbuka, dan berani bersuara. Nah Sudah siapkah kita bersuara untuk perempuan yang mengalami pengkerdilan sosial????

Stay connect With Us :