5 Poin Pelanggaran Hukum Pemerintah RI era Jokowi secara Terang – Terangan, Dari Status Kepulangan Habib Riziq Hingga HAM

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA — Salah satu kuasa hukum Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS), Damai Hari Lubis mengatakan Pemerintah Jokowi telah melanggar Hukum secara Terang – Terangan. Kepada media, Senin (24/8).

Damai mengatakan bukan tanpa sebab lontaran tersebut keluar, Ia menyebutkan salahsatunya rezim pemerintah RI Era Jokowi sampai saat ini masih menggantungkan terkait status kepulangan Imam Besar Habib Riziq Shihab (IB HRS) dari pengasingan di Mekkah ke Tanah Air.

“Terkait kebijakan menangkal kembalinya WNI IB. HRS ke Tanah Air ini menjadi hal utama yang terus kita perjuangkan. Hingga pertengahan Agustus 2020 ini menurut Anggota mujahid persaudaraan Alumni (PA) 212 itu masih banyak pelanggaran Hukum lainnya seperti RUU HIP ke BPIP, Pelanggaran HAM dsb.

Damai menjabarkan bahwa terdapat 5 Poin penting yang menjadi sorotan pada pemerintah rezim ini

“Indonesia sesungguhnya sangat rugi besar dari sisi demokrasi, ketika Habib Rizieq tidak berada di Indonesia “.

Habib Rizieq, kata dia, adalah tokoh yang menjunjung tinggi demokrasi.

” hingga saat ini statusnya sebagai wni di luar negeri digantung “. ungkapnya.

Mengenai isue soal RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini diganti menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) hal tersebut juga turut ditolak yang rencana akan dibahas setelah pandemi corona berakhir.

Berikut 5 pelanggaran hukum terang-terangan yang juga dilakukan rezim diantaranya :

Pemerintahan RI. Era Jokowi Melanggar Hukum Secara Terang – Terangan

1. Adanya Kebijakan menangkal kembalinya WNI IB. HRS. Ke Tanah Air

2. Peristiwa Dugaan Makar terhadap Ideologi Pancasila namun tidak diproses hukum ( Pengesah RUU HIP )

3. Melahirkan UU. Yang melanggar UUD. 1945 dalam Wujud Materi atau Isi UU Justru adanya Profesi/ Jabatan yang Kebal Terhadap Hukum

4. Penyelenggaraan Pemilu Pilpres yang Melanggar UU. Diantaranya ; Orang Berpenyakit Jiwa Namun Mendapatkan Hak Sebagai Peserta Pemilu

5. Melahirkan UU. Over lapping ( tumpang tindih ) terhadap UU.lainnya. Serta Banyak Lagi Pelanggaran Lainnya pada Sektor Penegakan Hukum. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *