Sidang Perdana Kasus Ketua DPRD Takalar, Pakar Hukum: Berusaha Menghalangi Saksi Adalah Upaya Obstraction Of Justice

Avatar
Ilustrasi/Foto:Net

PEDULIRAKYAT.CO.ID, TAKALAR — Pasca Sidang perdana kasus pidana pemilu Ketua DPRD Takalar, DS yang dihelat pada hari Jumat 15 Maret 2024 di pengadilan negeri Takalar (PN). dikabarkan terjadi upaya menghalangi proses hukum.

Informasi itu diperoleh dari keluarga saksi yang minta namanya dirahasiakan.

Menurutnya, semua saksi yang akan datang kepersidangan diminta untuk tidak hadir oleh salah seorang oknum kepala bidang Disdikbud Takalar.

“Ada pihak mengaku kabid yang menelfon para saksi pak, dan meminta untuk tidak hadir pada saat sidang perdana besok, katanya dari Disdikbid Takalar,” ungkapnya saat ditanya di salah satu rumah penduduk di wilayah Bulukunyi, Kamis, 14/03/2024, petang.

Atas kejadian ini Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Ahsan Yunus meminta penegak hukum untuk bisa memberikan perlindungan kepada saksi. Bahkan ia tak segan-segan meminta untuk keluarga korban melaporkan atas dugaan perintangan proses hukum yang berjalan atau Obstraction of Justice.

“Segala jenis upaya untuk menghalangi terangnya suatu perkara hukum termasuk kesaksian adalah suatu perbuatan Obstraction Of Justice OOJ) atau tindakan yang menghalangi proses hukum. Tindakan ini dapat berupa ancaman, kekerasan, atau surat komunikasi yang mengancam. Olehnya itu pihak penegak hukum harus memberikan perlindungan kepada saksi. Hal ini juga berpotensi menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum,” tegas Ahsan.

Lebih lanjut, Ahsan mengungkap jika dirinya menghawatirkan timbulnya kecemasan pasca ditelfon oleh orang yang berpengaruh di lingkup Dinas pendidikan, apalagi saksi ada dibawah institusi tersebut. Belum lagi pelaku pelanggaran adalah orang yang cukup berpengaruh.

“Pasal 221 KUHP, secara tegas mendudukkan obstruction of justice sebagai suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku atau pihak lain yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Secara teoritik obstruction of justice dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu,” ungkapnya.

Sebagai suatu delik hukum, perbuatan Perintahan terhadap Proses Penegakan Hukum adalah suatu perbuatan hukum yang serius. Pelaku _Obstruction Of Justice_ akan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda paling maksimal Rp 5 juta.

“Ini fenomena yang sering terjadi jika pelaku atau terdakwa orang yang punya kekuasaan atau relasi dengan kekuasaan, kecenderungannya berusaha menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi saksi yang dianggap tak menguntungkan dirinya,” kata Ahsan sesuai keterangan rilis yang diterima pedulirakyat.co.id, Minggu (17/3/2024).

Berdasarkan laman portal pengadilan Negeri Takalar, sidang perdana atas nama Ir. Darwis Sijaya bin Abdul Rahim Liwang belangsung pada hari Jumat, 14 Maret 2024 pukul 10. Wita. Dan selaku Penuntut umum Vidsa Dwi alAstariyani S.H.

DS, didakwa atas dugaan pelanggaran pemilu sesuai UUD No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Politisi PKS itu dianggap dengan sengaja melakukan kampaye di area fasilitas pendidikan dengan membawa serta aparatur negeri sipil (ASN). Modusnya, dengan membagikan kartu caleg kepada guru disekolah dasar, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *