PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA — Meski wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan ke- curangan Pemilu 2024 terus digulirkan, belum ada satu pun anggota DPR yang mengajukan usulan kepada pimpinan DPR. Belum ada pula wakil rakyat yang menggalang dukungan untuk memenuhi syarat minimal pengajuan usulan hak angket, yakni minimal 25 anggota DPR.

Situasi itu ditengarai terjadi lantaran para anggota DPR, khususnya mereka yang kem-
bali mencalonkan diri, sibuk mengawal suara. Di sisi lain, lobi-lobi antar pimpinan partai dan antarang gota legislatif untuk menahan wacana tersebut juga terus digencarkan.

”Sampai saat ini belum ada yang meminta tanda tangan,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman saat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3/2024) kemarin sesuai dilansir Kompas.com.

Padahal, sehari sebelumnya, wacana tersebut digulirkan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui interupsi dalam Rapat Paripurna DPR. Dalam agenda yang sama, wacana tersebut kemudian coba dipatahkan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Habiburokhman melihat, semangat mengajukan hak angket saat ini berbeda dengan pengalaman sebelumnya. Pada akhir Oktober 2023, anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, juga mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengusut kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, Masinton menindaklanjutinya dengan mengedarkan formulir kesediaan anggota DPR untuk ikut mengusulkan hak angket ke komisi-komisi meski hingga hari ini kabar mengenai usulan tersebut tidak
lagi terdengar.

Mengacu pada Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, hak angket diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dari minimal dua fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat soal materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Berdasarkan komunikasi dengan sesama anggota DPR lintas komisi dan lintas koalisi pada Pemilihan Presiden 2024, Habiburokhman yang juga menjabatsebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu menilai sebagian besar anggota legislatif masih sibuk di daerah pemilihannya untuk mengawal suara pemilu.

Selain itu, dia juga menangkap kesan bahwa para anggota DPR tak ingin mengajukan
angket karena menganggap pemilu sudah usai.

”Semangat teman-teman, kontestasi sudah usai, pemilu sudah ada pemenangnya, dan kita hormati apa yang menjadi suara rakyat,” ujarnya.

Sebagian anggota DPR juga menginginkan agar sisa masa jabatan hingga Oktober men datang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah parlemen. Pekerjaan rumah dimaksud adalah menyelesaikan rancangan undang-undang yang belum tuntas atau lebih mengoptimalkan fungsi pengawasan.

Dalam waktu delapan bulan, menurut dia, setidaknya setiap komisi bisa merampung-
kan pembahasan dua rancangan undang-undang. Wacana penggunaan hak angket semula digulirkan oleh capres yang diusung PDI-P, Partai Persatuan Pembangunan, Hanura, dan Perindo, Ganjar Pranowo, yang menduga ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Gagasan itu direspons positif oleh capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan mendapatkan dukungan dari partai pengusungnya, yakni Partai Nasdem, PKB, dan PKS.

Sebaliknya, koalisi parpol capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menolak usulan hak angket. Koalisi dimaksud terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga, termasuk Litbang Kompas, perolehan suara Prabowo-Gibran unggul atas dua pasangan kandidat lainnya.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, parpolnya masih fokus pada rekapitulasi suara hasil pemilu. Kemungkinan, PPP baru akan menyatakan sikap resmi setelah rekapitulasi suara Pemilu 2024 selesai pada 20 Maret mendatang. Apalagi, wacana hak angket dinilai baru sebatas diskusi publik yang belum ada kepastian untuk diusulkan.

”Kalau hanya sekadar diskusi di publik terus menjadi wacana itu, kan, menjadi bunga-bunga demokrasi. Konkretnya, ada tidak yang diajukan ke pimpinan? Sampai saat ini, Bu Puan (Ketua DPR dan Ketua DPP
PDI-P Puan Maharani) sebagai Ketua DPR pun masih di luar negeri,” ujar Baidowi.

Saling menggoda di tengah belum adanya kepastian, upaya untuk meyakinkan para anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Nasdem, PKB, dan PKS untuk mengurungkan niat mengajukan hak angket juga digencarkan.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad, mengakui, pimpinan Gerindra berupaya mencegah pimpinan parpol pendukung hak angket merealisasikan wacana penggunaan hak penyelidikan DPR tersebut. Meski tidak merinci komunikasi yang dimaksud, ia memastikan upaya itu dilancarkan dengan mengedepankan semangat persatuan bangsa.

Sementara Gerindra bergerilya meyakinkan para pendukung angket untuk berbalik arah, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni justru mengajak parpol pengusung Prabowo-Gibran untuk men dukung angket. Menurut dia, penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu itu penting tidak hanya untuk memastikan pemilu jujur dan adil, tetapi juga bisa menjadi legitimasi kemenangan bagi pasangan Prabowo-Gibran jika terbukti tak ada kecurangan nantinya.

Stay connect With Us :