Oleh : Abdul Gafur Ibrahim (Ketua Umum DPD IMM Sulawesi-Selatan 2020-2022)
“The struggle of man against power is the struggle of memory against forgetting”
– Milan Kundera –
PEDULIRAKYAT.CO.ID — Lima bulan yang lalu, tidak seorang pun yang tahu bahwa SARS-CoV-2 itu ada. Sekarang virus itu telah menyebar di 207 Negara, diawal april 2020 telah menginfeksi setidaknya 976.249 orang yang di deteksi positif dengan angka kematian dikisaran 50.489 orang. Situasi ini telah menghancurkan bangunan ekonomi global dan infrastruktur kesahatan mengalami kakacuaan. Dampaknya adalah rumah sakit tidak mampu menampung jumlah pasien disisi lain ruamg public dikosongkan. Pandemi telah memisahkan orang dari tempat kerja dan teman-teman mereka. Pandemi juga telah mengganggu masyarakat modern dalam skala yang belum pernah disaksikan oleh kebanyakan orang hidup.
Pandemi skala global ini tidak bisa dihindari. Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan ahli kesehatan telah menulis buku, jurnal, dan peringatan baru tentang kemungkinan itu. Bill Gates telah memberi tahu siapa pun yang mau mendengarkan, termasuk 18 juta pemirsa TED Talk-nya. Pada tahun 2018, dia menulis sebuah cerita untuk jurnal The Atlantic dengan alasan bahwa Negara sebesar Amerika saja belum siap untuk menghadapi pandemi yang akhirnya akan datang. Sekalipun perhitungan singkat, pada Global Health Security Index, kartu laporan yang menilai setiap negara berdasarkan kesiapsiagaan menghadapi pandemi, Amerika Serikat memiliki skor 83,5 — tertinggi di dunia. Kaya, kuat, maju, Amerika seharusnya menjadi negara yang paling siap. Ilusi itu telah hancur. Meskipun sudah ada peringatan selama berbulan-bulan karena virus itu menyebar di negara lain, ketika Amerika akhirnya diuji oleh Covid-19, itu gagal, hingga hari ini Amerika menjadi Negara dengan angka positif Covid-19 tertinggi di dunia.
Jika Negara sekuat dan semaju Amerika saja kalang kabut dalam menghadapi pandemic, bagaimana Indonesia, sejumlah data yang ada cukup mengkhawatirkan, pemerintah melaporkan kasus positif virus corona di Indonesia per 3 april 2020 mencapai 1.986 orang, dengan angka kematian sebanyak 181 orang. Menurut estimasi studi Center for Mathematical Modelling of Infectious Diseases yang berbasis di London, Inggris, jumlah itu hanya 2 persen dari total kasus yang berhasil dikonfirmasi. Sementara itu, peneliti ITB memprediksi kasus corona di Indonesia akan mencapai puncaknya pada pertengahan April dan baru berakhir pada awal Juni 2020. Di akhir periode wabah, diperkirakan ada 60 ribu kasus positif Covid-19 dari total 269,6 juta jiwa penduduk Indonesia. Bahkan Berdasarkan kajian BIN, kasus positif Covid-19 ini akan mengalami peningkatan setiap bulannya sebelum mencapai puncak, 1.577 di akhir Maret, 27.307 di akhir April, 95.451 di akhir Mei, dan 105.765 di akhir Juni. Dan prediksi pada akhir Maret ini akurasinya 99%.
Dalam situasi yang demikian, maka kebijakan Negara menjadi sangat penting untuk menentukan apakah scenario dari berbagai kajian terkait ancaman pandemic ini bisa dipatahkan, pada dasarnya jika mengacu pada pikiran Thomas R. Dye bahwa kebijakan pemerintah adalah “is whaterver governments choose to do or not to do” adalah apa pun juga yang dipilih pemerintah, apakah mengerjakan sesuatu atau tidak mengerjakan sesuatu. Sebagaimana yang terjadi, sejak terkonfirmasi jenis virus baru ini muncul diakhir desember 2019 di Kota Wuhan China, respon Indonesia terhadap kajadian itu sangat santai dan mengabaikan itulah kebijakan pertama Negara, bahkan terekam dalam beberapa media di pertengahan februari Jokowi dengan gagah menyatakan Virus Covid-19 tidak akan sampai ke Indonesia.
Ketidakcukupan pengetahuan dan informasi Jokowi dan orang-orang dikekuasaan, akhirnya diumumkan diawal maret ketika untuk pertama kali terkonfimasi kasus positif pertama di Indonesia, situasi berubah, kagaduhan dan kepanikan terjadi di masyarakat, sesuatu yang dipastikan oleh Presiden tidak terjadi akhirnya datang, bisa dipastikan tidak ada perisapan apapun. Semakin hari kasus demi kasus terkonfirmasi dengan peningkatan angka yang semakin meroket, dan hampir menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Ruang public pun gaduh dengan diskusrus kebijakan yang tepat untuk segera memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Kegentingan yang terjadi kemudian direspon dengan kebijakan-kebijakan yang bersifat local, termasuk kampanye social distancing atau physical distancing dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), dengan meliburkan semua aktivitas public untuk tetap berada dirumah. Namun kampanye ini terlihat tidak efektif, angka statistic terus meningkat, perdebatan memunculkan tekanan kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah kebijakan yang tepat, dipublik dan beberapa pemerintah daerah mendesak agar langkah lockdown atau karantina wilayah menjadi pilihan. karantina kewilayahan diatur dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam UU itu disebut karantina kewilayahan atau lockdown adalah kira-kira membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.
Dalam kegagapan kita mengahapi pandemi Presiden kemudian hadir memberi jawaban atas kegaduhan di masyarakat tentang kebijakan yang akhirnya dipilih oleh pemerintah, melalui pidato presiden menyampaikan “pembatasan social berskala besar didampingi kebijakan darurat sipil”, pilihan kebijakan pemerintah bukannya membuat public tenang, hal ini justeru memicu keributan baru, pernyataan untuk menerapkan kebijakan darurat sipil ditentang habis-habisan, mulai dari akademisi, aktivis mahasiswa dan aktivis NGO, kebijakan darurat sipil menjadi masalah mengingat dasar hukum yang mungkin digunakan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, sementara ada payung hukum lebih relevan yaitu UU Nomor 6 Tentang Kekarantiaan Kesehatan.
Kalimat tentang darurat sipil yang diungkapkan oleh presiden melahirkan perdebatan yang cukup tajam, mengingat darurat sipil tentu bukanlah kebijakan yang tepat dalam menghadapi pandemic, ide darurat sipil adalah ide gila yang tidak masuk akal mengingat jika kita telusuri menurut kajian Fajlurrahman Jurdi akademisi Hukum Unhas Perpu ini mengatur tentang Keadaan Bahaya. Keadaan Bahaya merujuk pada Pasal 12 UUD NRI. Jadi perlu diketahui, bahwa ada dua jenis “keadaan” yang diatur dalam UUD 1945, yakni, “Keadaan Bahaya” yang diatur Pasal 12 dan “Keadaan Memaksa” yang diatur dalam Pasal 22.
Keduanyabeda sekali, karena yang pertama berkaitan dengan perang fisik, penggunaan senjata dan pengerahan orang-orang dalam arti militer. Sehingga makna darurat sipil dalam Perpu Nomor 23 tahun 1959 itu adalah berkaitan dengan keadaan bahaya dalam situasi perang fisik. Jika demikian penerapan darurat sipil dalam situasi wabah Covid-19 ini perlu dipertanyakan. Sekalipun dalam pidato berikut presiden menyampaikan tentang kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9), sekalipun PP ini tidak memberikan perubahan yang signifikan, lebih bersifat melegitimasi himbauan dan edaran yang sudah berjalan selama ini.
Uraian sejarawan Yuval Noah Harari menarik menjadi pendekatan terkait kebijakan yang diambil berbagai Negara dalam menghadapi pandemic yang menjadi anacaman krisis gobal umat manusia hari ini. Bahwa Kebijakan pemerintah yang diterapkan beberapa minggu berikutnya akan membentuk dunia beberapa tahun berikutnya. Mereka tidak hanya akan membentuk sistem kesehatan, tetapi juga ekonomi, politik, dan kebudayaan kita. Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menghadapi ancaman pandemic juga harus memperhtungkan dampak jangka panjang dari tindakan yang diambil.
Imajinasi Negara tentang pemberlakuan darurat sipil untuk mengatasi penyebaran wabah covid-19, berpotensi mengubah tatanan politik pemerintahan kita dimasa mendatang, 2020 akan menjadi annus horribilis untuk bangsa Indonesia, ditengah serangan wabah yang mengerikan yang berdampak pada kehancuran struktur ekonomi yang pada dasarnya pondasinya sangat rapuh, ditambah watak kekuasaan yang berkeinginan untuk menghidupkan otoritarianisme, jika darurat sipil diberlakukan bisa dibayangkan kita akan hidup di suasana yang berbeda pasca pendemi berlalu. Sebagaimana ramalan Harari kebijakan hari ini akan sangat menentukan seperti apa dimasa depan, termasuk bahwa potensi otoritarian dihidupkan kembali sebagai alasan yang akan terus dibenarkan sekalipun pandemic telah usai. Pada akhirnya, benar tidaknya prediksi Harari bahwa pandemi Covid-19 dapat memicu otoritarianisme atau pemerintah totaliter, tentu hanya waktu yang dapat menjawabnya sekaligus menjadi akhir dari era demokrasi.
Kejadiannya sudah ada, Benyamin Netanyahu dijadwalkan untuk disidang atas dakwaan korupsi pada 17 Maret 2020. Lalu Ia mengeluarkan dekrit keadaan darurat. Kekuasaan yudisial dan parlemen disunat dan menyebabkannya tidak dapat disidang. Landasan dekritnya adalah Wabah Covid-19. Netanyahu ingin mencegah penularan terjadi di Israel. Langkah selanjutnya adalah Netanyahu menginstruksikan badan intelijen Israel untuk melacak telepon dan memantau mereka yang dicurigai terjangkit Covid-19. Jika akhinya Indonesia memaksakan kebijakan darurat sipil maka Negara pengawasan akan lahir, totalitarian bangkit kembali, banyangannya karya Goerge Orwell dalam Nineteen Eighty-Four.
“Sejak jaman nabi sampai kini, tak ada manusia yang bisa terbebas dari kekuasaan sesamanya, kecuali mereka yang tersisihkan karena gila. Bahkan pertama-tama mereka yang membuang diri, seorang diri di tengah-tengah hutan atau samudera masih membawa padanya sisa-sisa kekuasaan sesamanya. Dan selama ada yang diperintah dan memerintah, dikuasai dan menguasai, orang berpolitik.”
– Pramoedya Ananta Toer –


Tinggalkan Balasan