PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Bulukumba dikeluhkan warga, pasalnya biaya pembuatan SIM tidak sesuai dengan jumlah yang telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Muh. Ashar salah satu aktivis Bulukumba yang tergabung di Pemuda Muhammadiyah Bulukumba angkat bicara, ia menyampaikan bahwa sesuai yang dialami salah satu warga Desa Polewali inisial RD, katanya ia mengeluarkan biaya sekitar Rp. 300.000 untuk pembuatan SIM di layanan Pembuatan SIM keliling Satlantas polres Bulukumba yang berlokasi di samping lapangan ujung Loe, Selasa (30/8/2022) kemarin.

RD menjelaskan kepada Ashar, bahwa SIM yang ia miliki telah habis masa berlakunya, sehingga ia melakukan pembuatan SIM baru di layanan keliling Satlantas polres Bulukumba. “Awalnya saya dimintai Rp. 335.000, setelah saya protes diturunkan menjadi Rp.300.000,” kesalnya.

Lanjut Muh. Ashar, bahwa kejadian tersebut sangat disesalkan, pasalnya praktek tersebut marak dilakukan, yang tentunya membebani masyarakat.

“Saya kita kita ketahui bersama bahwa perpanjangan SIM jelas tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3,” tegas Ashar kepada pedulirakyat.co.id, Rabu (31/8/2022).

Ia menyebutkan, dalam aturan itu bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

“SIM C milik RD itu telah lewat masa berlakunya, sehingga harus membuat SIM baru. Namun biaya yang harus dikeluarkan cukup mahal saya kira bertentangan dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Berdasarkan, kata  Ashar, PP No. 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM C termasuk C1 dan C2 sebesar 100.000 rupiah. Serta biaya pemeriksaan kesehatan yakni 25.000 rupiah dan asuransi 30.000 rupiah. Jadi, jumlah keseluruhan untuk mengajukan permohonan buat SIM C, yaitu 155.000 rupiah.

“Jika sesuai aturan tersebut, biaya pembuatan SIM yang telah lewat masa berlakunya hanya sekitar 155.000 rupiah, namun yang dibebankan kepada pemohon SIM sebanyak 300.000 rupiah, ini jelas bertentangan dengan regulasi,” tutupnya.

Diketahui, bahwa selain kasus SIM di tubuh Sat Lantas Polres Bulukumba, juga banyak kasus-kasus yang lainnya. Seperti baru-baru ini ada dua kasus lagi yaitu kasus soal penindakan tilang, yang dianggap tidak sesuai mekanisme dan juga kasus tilang motor yang diamankan di Lantas kurang lebih 1 bulan diduga ada OTD yang ganti akinya motor tersebut. Sehingga, dinilai Kasat Lantas Polres Bulukumba tidak mampu memimpin di Kabupaten Bulukumba.

Sementara itu, pedulirakyat.co.id konfirmasi langsung kepada Syattiar yang selaku penanggunggjawab di bidang SIM bersama Kanit Regident dan juga Kasat Lantas Polres Bulukumba. Syattiar mengungkapkan bahwa sesuai konfirmasi dari tim SIM keliling bahwa yang bersangkutan sendiri yang minta tolong sama tim SIM keliling tersebut.

“Saya konfirmasi sama teman yang disimling, bahwa yang bersangkutan sendiri datang mengurus SIM. Katanya dia minta tolong sama teman melalui orang tuanya, dan masaalah pembayarannya kami akan konfirmasi lebih lanjut. Insya Allah kedepannya kami akan lebih konsisten dan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Syattiar.

Baca Juga: https://www.pedulirakyat.co.id/penindakan-tilang-di-luar-mekanisme-aktivis-ini-minta-kapolres-pecat-kanit-patroli-dan-kasat-lantas-polres-bulukumba/18463/

Selain itu, Kanit Regident menanggapi hal tersebut bahwa ia tetap konfirmasi kepada yang bersangkutan. “Saya tetap konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan akan saya panggil pak,” singkatnya.

Kemudian, Kasat Lantas Polres Bulukumba itu, tidak ada sama sekali tanggapannya sampai saat ini, sehingga berita ini diterbitkan.

Stay connect With Us :