PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Telah diketahui, baru-baru ini personel Sat Lantas Polres Bulukumba melakukan penindakan tilang terhadap pengendara roda 4, dalam aksinya itu dinilai tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Dari hal itu, sehingga salah satu aktivis di Bulukumba angkat bicara, Jufri Aziz selaku Ketua Bidang Advokasi FKPP Bulukumba. Ia menyampaikan bahwa sangat disanyangkan personel Sat Lantas Polres Bulukumba, yang melakukan penindakan tilang yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
“Karena baru-baru ini ada salah satu pengendara mobil Pick Up ditilang oleh personel Sat Lantas Polres Bulukumba. Dan sesuai informasi oleh pihak terkait, bahwa saat itu personel Sat Lantas Polres Bulukumba tidak langsung memberikan surat tilang terhadap pengendara. Hanya saja langsung disita STNK dan SIMnya, dengan Polisi itu mengatakan STNK dan SIMnya kami sita soal surat tilangnya kami tunggu di kantor,” ujar Jufri kepada pedulirakyat.co.id, Selasa (30/8/2022).
“Dengan tindakan seperti itu pihak Personel Sat Lantas Polres Bulukumba, saya kira sudah di luar mekanisme yang ada. Bukan kah kita ketahui bersama bahwa ketika pihak Kepolisian melakukan penindakan tilang, maka tidak boleh langsung saja disita barang pengendara tanpa diberikan surat tilang,” tambahnya.
Sehingga, ia menilai Personel Lantas Polres Bulukumba tidak profesional melakukan penilangan saat itu. Lagian kalau hanya masalah pelanggaran yang masih bisa diberikan kebijakan, kenapa tidak diberikan. Contohnya yang ditilang ini, pengendara mobil Pick Up hanya ditumpangi oleh orang, karena hal tertentu dan mendesak yang mereka hadiri.
“Kenapa pak Polisi tidak memberikan toleransi itu, padahal kalau soal pengendara mobil Pick Up yang ditumpangi orang kan banyak pak lewat-lewat di depan Stadion Pos Sat Lantas Polres Bulukumba dan tidak ditindaki. Maka dari itu, kami menilai Kanit Patroli dan Kasat Lantas Polres Bulukumba tidak layak memimpin di Kabupaten Bulukumba,” tegasnya.
“Kami meminta kepada Kapolres Bulukumba dan Kapolda Sulsel agar mengambil tindakan, dalam hal ini memecat Kanit Patroli dan Kasat Lantas Polres Bulukumba. Atau angkat kaki dari Kabupaten Bulukumba ini, karena kami anggap, tidak mampu memimpin di Bulukumba sesuai amanah atau jabatannya yang dijalankan itu,” tambahnya.
Baru-baru ini, lanjut Jufri, bahwa sesuai beredar di media, ada salah satu motor tilang dan diamankan di kantor Lantas Polres Bulukumba, dan aki motor itu diduga ada yang ganti. Berarti, Kantor Sat Lantas Polres Bulukumba ini tidak aman, dalam kepemimpinan Kanit Patroli dan Kasat saat ini.
“Bukan hanya itu pak, juga kita ketahui bahwa Kanit Patroli dan Kasat Lantas ini dalam penindakan Tilang itu, terkadang ada pelanggaran tilang hanya diselesaikan tanpa ikut sidang dan diberikan langsung barang bukti yang Polisi sita. Ada juga harus ikut sidang, saya kira tindakannya itu tidak boleh dibiarkan seperti itu, karena terkesan pilih kasih dan tidak profesional kalau seperti itu. Ada Apa, ada yang diselesaikan di Kantor Lantas dengan catatan menitip uang sidang katanya, mana ada mau disidang kalau barang buktinya sudah dikasi,” bebernya.
“Kembali saya tegaskan, bahwa tidak ada jalan lain, untuk dipertahankan di Sat Lantas selaku pimpinan dalam hal ini Kanit Patroli dan Kasat Lantas Polres Bulukumba, yang tindakannya hanya merusak nama baik Polres Bulukumba. Dimana kita ketahui bersama bahwa seorang Polisi adalah harus mengayomi, melindungi dan melayani dengan baik itu masyarakat,” tutupnya.
Selain itu, pedulirakyat.co.id konfirmasi langsung kepada Kanit Patroli dan Kasat Lantas Polres Bulukumba, namun Kasat Lantas tidak memberikan tanggapan sama sekali meskipun berulang kali dikonfirmasi, tapi diketahui WAnya tetap online.
Hanya saja, Kanit Patroli memberikan tanggapan, dengan mengungkapkan bahwa terkait mobil Pick Up yang dimaksud sudah diberikan tilangnya, terimakasih. “Terkait mobil Pick Up yang dimaksud itu, sudah diberikan tilangnya, terimakasih, ” ungkapnya.
Kemudian, dintanyakan kembali oleh redaksi pedulirakyat.co.id, bahwa sesuai informasi, saat ditilang di lapangan. Personel Lantas tidak berikan surat tilang di lapangan, langsung saja disita STNK dan SIMnya memang dikasi surat tilang tapi di kantor mi baru dikasi, apakah itu sesuai mekanisme pak? Kalau sesuai pasal berapa dalam UU Lantas yang mengatur itu pak? Mohon konfirmasinya.
Namun beberapa hari ini, ditunggu jawabannya baik dari Kasat Lantas maupun Kanit Patroli, tapi tidak ada jawabannya sampai saat ini, sehingga berita ini diterbitkan.


Tinggalkan Balasan