PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA —Terlapor oknum Polisi di Bulukumba dengan Laporan Polisi (LP) tertanggal 05 Januari 2025 di Polres Bulukumba kini sudah lebih setahun atau menjelang 2 tahun.

Diketahui, sesuai SP2HP yang diberikan kepada Pelapor, tertanggal 04 Maret 2026, bahwa terlapor telah resmi ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana pengrusakan.

Sementara itu, beberapa hari lalu redaksi pedulirakyat.co.id konfirmasi langsung kepada pihak A. Nanrang Kasi Propam Polres Bulukumba, ia menyampaikan bahwa jika anggota Polisi sudah tersangka,  maka tinggal menunggu proses persidangan.

“Dalam proses persidangan nantinya akan ada putusan yang kami jadikan dasar untuk kami proses sidang kode etik di Propam. Karena kami jamin akan diberikan sanksi kode etik kepada oknum anggota Polisi jika ada putusan pengadilan,” ungkap A. Nanrang.

Stay connect With Us :