Oleh: Budi Nurhamidin (Kabid Riset dan Pengembangan Keilmuan DPD IMM Gorontalo)
PEDULIRAKYAT.CO.ID — Beberapa hari ini, bangsa kita dihebohkan dengan adanya kebijakan Menteri Pendidikan yang menghilangkan frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) tahun 2020-2035. Dengan adanya kebijakan tersebut tentunya menuai banyak kritik dari kalangan kelompok-kelompok agama khusunya Islam, salah satunya lahir dari organisasi Muhammadiyah.
Prof. Haedar Nashir, selaku ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan kritiknya, bahwasanya dengan dihilangkannya frasa agama dalam peta jalan pendidikan nasional merupakan bentuk inkonstitusional. Kritk tersebut dilontarkan didasarkan atas hirarki hukum yang menyelisihi peraturan diatasnya (lex superior derogate legi inferior) yaitu, Peraturan Pemerintah, Undang-undang Sikdiknas, Undang-undang Dasar 1945, dan puncaknya adalah Pancasila.[1]
Dalam tulisan ini, tentunya saya tidak akan membahas terkait proses hukum yang berlangsung dalam peta jalan pendidikan nasional, melainkan mencoba memahami proses sekularisasi kehidupan masyarakat (khususnya dalam bidang pendidikan) yang dilakukan oleh pemerintah.
Di Indonesia dalam hal hubungan politik, negara dan agama (Islam) mengalami jalan buntu. Pada saat itu baik Presiden Soekarno maupun Soeharto, memandang sinis kelompok Islam sebagai kekuatan pesaing yang sangat potensial dalam merobohkan landasan negara yang nasionalis, bahkan Islam politik sering dijadikan sasaran tembak ketidakpercayaan, karena dicurigai menentang ideologi negara Pancasila. Sebaliknya kelompok Islam yang aktif dalam ranah politik memandang negara sementara melakukan manuver untuk merontokan signifikansi politik Islam, dan pada saat yang sama cenderung mendukung gagasan mengenai sebuah masyarkat politik yang sekuler.[2]
Ditinjai dari perspektif religio-politik, Indonesia modern dapat digambarkan sebagai sejarah ketegangan antara proyek sekularisasi dan islamisasi, negara dan masyarakat. Perbedaan pandangan yang terjadi antara kedua kelompok tersebut berjalan sedemikian akut. Dalam konteks tersebut mengandung iplikasi yang sangat penting, karena pada kurun waktu yang panjang sejarah prakolonial Indonesia, Islam berperan penting sebagai sekmen perekat dalam menyatukaan berbagai macam perpedaan yang ada.[3] Maka dapat dipahami dengan tidak adanya frasa agama dalam peta jalan pendidikan nasional, merupakan proses perluasan politik sekuler.
Polity Expansion Secularization
Proses perluasan politik sekuler tentunya mengisyaratkan adanya otoritas politk dengan memudarnya otoritas agama dalam berbagai lini kehidupan, salah satunya di bidang pendidikan. Yudi Latif dalam bukunya Dialektika Islam menjelaskan bahwa Aspek sekularisasi yang terjadi tentunya didorong oleh dua kepedulian prinsipil yakni, untuk menegakkan kedaulatan internal negara secara penuh dan untuk mempengaruhi reformasi sosial.
Pandangan tersebut, tentunya berawal dari para pembaharu yang merasa terganggu oleh situasi ketika banyak aspek sosial salah satunya dibidang pendidikan dikendalikan oleh struktur keagamaan tradisional. Bagi mereka konsep politik modern menghendakai agar bidang vital seperti pendidikan harus dikendalikan oleh negara. Keyakinan tersebut bersumber pada pemahaman bahwasanya institusi pendidikan tradisional menyebabkan kemandekan, keterbelakangan, dan ketidak adilan sistem sosial, dan bahwa suatu reformasi yang bermakna hanya bisa dilakukan melalui legislasi negara dan melaetakkan masalah-masalah sosial tersebut sepenuhnya dibawah kendali yurisdiksi negara.[4]
Sekularisasi Pendidikan
Hampir diseluruh sistem religio-politik tradisional, pendidikan tidak memilki otonomi sebagai bidang usaha manusia, tetapi disubdinasikan dalam bidang suci agama. Sekularisasi pendidikan memiliki pengaruh yang begitu berarti bagi agama yang tidak memiliki organisasi gereja yang efektif serta bagi komunitas Islam pada masyarakat yang plural.
Di Indonesia sendiri dalam upaya momodernisasi pendidikan tentunya memunculkan gagasan untuk mengkombinasikan proses pendidikan modern dengan pendidikan tradisonal dan melahirkan suatu lembaga pendidikan yang kita kenal sebagai ‘madrasah’. Dengan jalan seperti itu tentunya diharapkan lembaga pendidikan Islam mampu memodernkan dirinya agar pendidikan yang diterima tetap relevan dengan perkembangan zaman.[5]
Menjadi permasalahan selanjutnya yakni, ketika lembaga pendidikan non-madrasah yang sedari awal memang minim pelajaran agama, dan saat ini ditambah dengan kebijakan Menteri Pendidikan yang menghilangkan frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) tahun 2020-2035, tentunya mendorong lembaga pendidikan non-madrasah untuk tidak memberikan pelajan agama kepada para peserta didik. Ini tentunya akan mengembalikan pada pemahaman kita terhadap introduksi pendidikan kolonial yang menempatkan pengetahuan sekuler sebagai modal kultural terpenting dengan menyingkirakan pelajaran agama dari bangku sekolah (lembaga pendidikan).[6]
[1] https://pwmjateng.com./haedar-nashir-tak-temukan-frasa-agama-dalam-peta-jalan-pendidikan-nasional/
[2] Bachtiar Effendy, Islam dan Negara : Transformasi Gagasan dan Praktik Politik Islam di Indonesia, (Jakarta: Democracy Project, 2011), h. 2-4
[3] Yudi Latif, Tuhan Pun Tidak Partisan: Melampaui Sekularisme dan Fundamentalisme, (Bandung: Syabas Books, 2013), Cet. I, h. 9-10
[4] Yudi Latif, Dialektika Islam : Transformasi Sosiologis atas Sekularisasi dan Islamisasi di Indonesia, (Yogyakarta: Jalasutra, 2007), Cet. I, h. 19-20
[5] Ibid, h. 30
[6] Ibid, h. 29


Tinggalkan Balasan