Oleh: Fokky Fuad Wasitaatmadja (Dosen Program Magister Hukum Universitas al-Azhar Indonesia)
Wanprestasi dalam Kontrak
PEDULIRAKYAT.CO.ID — Tindakan wanprestasi dalam sebuah kegiatan bisnis yang tertuang dalam klausul-klausul kontrak acapkali menggunakan mekanisme pidana dalam proses penyelesaiannya. Pihak kreditur yang memiliki jumlah tagihan tertentu dan telah jatuh tempo acapkali menggunakan pengaduan pidana melalui penerapan Pasal 372 tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagai upaya mempercepat proses penyelesaian sengketanya. Perlu diperhatikan bahwa penggunaan mekanisme pidana dalam penyelesaian sengketa wanprestasi kontrak bisnis perlu mengacu pada teori hukum serta ketentuan norma perundangan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung.
Dalam pendekatan teori hukum pidana, karakter utama perbuatan pidana adalah adanya niat jahat. Penyelesaian atas perbuatan jahat yang dimulai oleh sebuah niat jahat dilakukan melalui hukum pidana karena ia masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum pidana (wedderechtelijk). Perbuatan pidana diawali oleh sebuah niat jahat, niat untuk melakukan sebuah kejahatan terhadap pihak lain. Perbuatan perdata sangat berbeda dengan perbuatan pidana, karena ia selalu diawali oleh sebuah itikad baik (pacta sunt servanda, good faith). Pasal 1338 KUH Perdata pula menyatakan: Bahwa semua persetujuan yang dibuat dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik. Itikad baik melandasi terjadinya sebuah perbuatan hukum perdata.
Sebuah proses utang-piutang berada dalam ranah perdata dan perbuatan meminjam uang dimulai dari adanya sebuah niat baik. Niat baik dalam proses pembayaran utang-piutang dapat dilihat dari adanya sebuah proses pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak debitur kepada pihak kreditur. Ketika pihak debitur dapat membuktikan dirinya telah melakukan beberapa kali pembayaran utang, hal ini menjadi sebuah tanda bahwa debitur dengan itikad baik berupaya untuk tetap melunasi utangnya. Tersendatnya atau terhentinya pembayaran tidak diartikan sebagai sebuah niat jahat. Perlu dilihat keadaan ekonomi baik makro-maupun mikro (sperti terjadinya force majeur) terhadap berjalannya kegiatan bisnis yang tengah dijalankan oleh pihak debitur.
Ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran, ataupun pelunasan utang, maka debitur dapat melakukan upaya baik pengajuan gugatan wanprestasi maupun pengajuan gugatan pailit. Gugatan pailit dapat diajukan jika terdapat sedikitinya 2 (dua) kreditur yang memiliki hak tagih dan telah jatuh tempo. Perbedaan wanprestasi dengan pailit sangat berbeda. Gugatan wanprestasi dapat dilakukan secara individual, dan tidak sampai menjatuhkan debitur ke dalam kebangkrutan. Sedangkan dalam gugatan pailit, gugatan harus dilakukan secara bersama oleh dua kreditur yang memiliki hak tagih dan telah jatuh tempo, dan keduanya berupaya menguasai semua asset milik debitur berdasarkan keputusan pengadilan.
Undang-undang dan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Selain landasan teori hukum di atas, juga terdapat ketentuan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan: Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Berdasarkan pasal tersebut, maka pengajuan pengaduan pidana oleh pihak kreditur kepada kepolisian haruslah ditolak sejak dari awal pengaduan, karena merupakan bagian dari ranah hukum perdata. Utang-piutang bersifat privat antara kreditur dan debitur. Hak-hak privat yang masuk dalam relasi keperdataan merupakan elemen mendasar dari hubungan antar individu. Publik demi hukum harus menghormati hubungan-hubungan keperdataan sebagai hubungan yang bersifat asasi.
Ketika terjadi sengketa privat, maka hukum memberikan landasan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum privat dan bukan jalur hukum publik, sebagai penghormatan atas hak-hak privat yang dimiliki oleh seseorang. Hak-hak privat dilindungi tidak saja berdasarkan pada ketentuan dogmatika hukum negara, tetapi ia masuk menjadi elemen perlindungan hak asasi manusia. Ketika hak privat atau hak-hak keperdataan itu dilanggar, maka ia wjaib dilindungi oleh hukum walaupun dogmatika hukum negara tidak atau belum mengaturnya. Hak-hak privat membutuhkan sebuah keadaan dimana setiap orang diberikan hak secara seimbang untuk secara leluasa menciptakan norma-normanya sendiri tanpa negara masuk secara mendalam ke dalam hak privat yang dimiliki oleh setiap individu.
Perlindungan atas hak privat tersebut juga tampak pada Putusan Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2018 yang menegaskan bahwa wanprestasi bukanlah sebuah perbuatan pidana. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, menyatakan:
Mahkamah Agung telah konsisten berpendapat bahwa apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari itikad buruk, maka perbuatan tersebut bukanlah sebuah penipuan, namun masalah keperdataan, sehingga orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Pandangan ini dapat ditemukan dalam: Putusan No. 598K/Pid/2016 (Ati Else Samalo), Pandangan serupa juga tercantum dalam beberapa putusan lainnya: Pertama, Putusan No. 1357 K/Pid/2015 (Hein Noubert Kaunang), Kedua, Putusan No. 1316 K/Pid/2016 (Linda Wakary), Ketiga, Putusan No. 1336 K/Pid/2016 (Agusmita), dan Keempat Putusan No. 902 K/Pid/2017 (Asmawati). Berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan untuk dapat menilai apakah suatu wanprestasi termasuk sebagai penipuan atau masalah keperdetaan harus dilihat apakah perjanjian tersebut didasari atas itikad buruk/tidak baik atau tidak.
Sebelum melakukan kesepakatan kontrak diantara pihak, setiap pihak terlebih dahulu menelaah, mengetahui siapa rekan berkontraknya. Apakah nama para pihak yang dicantumkan dalam sebuah kontrak sesuai dengan nama asli yang terikat dalam kontrak? Apakah para pihak benar telah mengetahui bahwasanya klausul yang dicantumkan di dalam draft kontrak mencerminkan hal yang sesungguhnya? Untuk itu pentingnya sebuah telaah mendalam dalam tahap pra-kontrak (pre-contract stage) yang dilakukan oleh para pihak sebelum menandatangani sebuah kontrak. Jika terbukti bahwa nama serta keadaan yang terjadi secara objektif berbeda dengan apa yang dicantumkan di dalam kontrak, maka sebaiknya draft kontrak tidak dilanjutkan menjadi sebuah kontrak yang mengikat para pihak. Perlu difahami bahwa kontrak bukanlah semata lembaran kertas, tetapi ia adalah dokumen yang akan mengikat para pihak untuk dipatuhi secara hukum.
Jika terjadi wanprestasi kontrak, maka jika terbukti nama dan kondisi objektif yang ada sesuai dengan apa yang diketahui pada awal tahap pre-contract stage, tidak ada pengelabuan nama serta keadaan, maka penyelesaiannya akan tetap menggunakan mekanisme hukum perdata dan bukan pidana. Penyelesaian sengketa kontrak di antara para pihak tetap diselesaikan melalui mekanisme hukum acara perdata, baik melalui gugatan wanprestasi ataukah melalui gugatan perbuatan melawan hukum jika terjadi pemutusan kontrak sepihak. Dengan demikian penyelesaian sengketa atas kontrak bisnis dalam hal terjadinya wanprestasi dengan melalui mekanisme pidana sangat tidak tepat.
Perbuatan wanprestasi kontrak bisnis baru dapat dinyatakan sebagai sebuah perbuatan pidana jika tidak didasari oleh sebuah itikad baik. Itikad tidak baik dalam perjanjian mengacu kepada unsur-unsur Pasal 378 KUHP: memakai nama palsu dalam perjanjian, atau keadaan palsu, serta adanya perkataan bohong. Selama para pihak menggunakan nama asli, keadaan atau keterangan yang disampaikan adalah benar maka ketika terjadi gagal bayar (default) ia tidak dapat diklasifikasikan sebagai sebuah tindak pidana.


1 Komentar
Tk Pak Foky share tulisannya oke banget👍bermanfaat menambah ilmu pengetahuan ,