Oleh: Isman Saleh (Peminat Kajian Hukum)
PEDULIRAKYAT.CO — Densus 88 kembali melakukan penangkapan kepada tiga aktivis Muhammadiyah di Bengkulu. Penangkapan tersebut menambah daftar panjang aktivis dakwah yang diamankan oleh Densus 88 sejak pengungkapan jaringan pelaku Bom Gereja Katedral Makassar 28 Maret 2021.
Penangkapan ini akan terus diasosiasikan sebagai pendekatan punitif beraroma Islamophobia jika tidak segera diuji secara tranparan seluruh bukti-buktinya. Apalagi masih segar ingatan publik tentang kasus Siyono dan pengawal HRS yang berakhir tragis dalam peristiwa unlawful killing dari oknum Kepolisian
Untuk data awal mari kita cermati kritik Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) terhadap UU ini. Lembaga Kemenkumham ini pada tahun 2017 silam merilis sejumlah pasal bermasalah pada UU Terorisme baik yang terkait dengan UU No,1/2002, UU No. 15/2003 (Keduanya ditetapkan menjadi UU melalui Perpu No. 5.2018).
Pertama-tama yang disoroti BPHN adalah Pasal 26 ayat (1) tentang afirmasi laporan intelejen sebagai bukti permulaan yang cukup. Menurut BPHN secara meta-yuridis laporan intelejen sebagai bukti permulaan yang sulit diterima secara yuridis karena bersifat prediksi dan tahap awal. BPHN menilai norma ini bertentangan dengan asas pengayoman, asas Kemanusiaan, asas Keadilan yakni ketentuan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan: ketentuan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Tidak tanggung-tanggung, BPHN mengusulkan agar pasal 26 ayat (1) ini dicabut
Artinya, jika lembaga sekelas BPHN telah mensinyalir potensi abuse of power maka seyogyanya para pihak yang dirugikan dalam kasus ini bisa menggunakan Pasal 28 UU No. 5/2018 untuk menuntut Penyidik jika dalam penangkapan terjadi hal-hal yang melanggar HAM.
Kedua, aspek lain yang kalah pentingnya adalah terminologi afiliasi dengan Organisasi Terorisme Internasional yang dihubungkan dengan defenisi Crimes Againts Humanity sebagai kata kunci dalam memahami setiap norma yang terdapat dalam UU Terosime.
Kejanggalannya bisa dilihat dari Pasal-pasal yang disangkakan, yakni Pasal 15 (delik penyertaan) jo Pasal 7 (delik pembatuan dana) jo Pasal 13 huruf c (delik menyembunyikan informasi) UU No. 1/2002. Seluruhnya merupakan delik percobaan, penyertaan dan pembantuan. Artinya jika dikembalikan pada operator normanya yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, maka dibutuhkan kerjasama dan kesepakatan para pelaku untuk melakukan tindakan teror.
Artinya, sangat mungkin para dai dan ustadz adalah orang yang sering bertemu dan saling mengenal dengan terduga pelaku teroris lainnya, namun apakah da’i tersebut setuju atau sepakat dengan perbuatan pelaku. Misteri inilah yang seharusnya dijawab dalam proses peradilan.
Yurisprudensi MA sebagai cermin judical activism menunjukkan kecenderungan hakim akan melihat keterlibatan fisik dan psikis diantara para tersangka, Disinilah kecermatan Majelis Hakim akan diuji apakah para da’i yang ditangkap dapat dikualfisir sebagai tindakan pembantuan, pernyetaan dan percobaan.
Walaupun banyak kolega dan praktisi hukum yang pesimis, mengingat tarikan kodifikasi dan asas legalitas dalam Civil law system kita sudah sesak nafas menakar keadilan di negeri ini.
Penulis cenderung tidak sependapat dengan tindakan pengurus ormas Islam yang langsung menonaktifkan tanpa pendampangan hukum sama sekali. Justru menurut penulis inilah momentum untuk merasuk jauh lebih dalam, apakah dalam proses penyidikan dan penuntutan para dai yang berlatar belakang ormas keagamaan tersebut memiliki motif yang kuat untuk melaksanakan kegiatan teror, bahkan kalau perlu di dampingi oleh Penasehat Hukum yang bertipikial _Fighter atau Petarung agar proses konstatir, kualifisir dan konstituir di persidangan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Immanuel Kant pernah berkata bahwa ada saatnya hukum Otonom itu akan bekerja, bahwa setiap orang akan kembali kepada argumen transendentalnya ruang dan waktu akan mengasah kepekaan setiap orang dan mengembalikannya pada konsep-konsep pertimbangan moral yang murni atau sesuai dengan fitrah kemanusiaan. Semoga
Kita tunggu episode kolosal mau kemana arah penegakan hukum tindak pidana terorisime di negeri ini.


Tinggalkan Balasan