Oleh: Isman Saleh (Pemerhati Terorisme)

PEDULIRAKYAT.CO.ID — Juni 2005 Ahmad Syafii Ma’arif menjadi saksi ahli bagi Terduga Teroris Abu Bakar Baasyir, dalam kesaksiannya tokoh yang diakrab disapa Buya itu menegaskan bahwa terorisme bagian dari project War dari Negara Adidaya.

Penulis sengaja mengetengahkan kisah itu untuk mengantarkan kita pada perspektif yang seimbang. Bahwa Buya Syafii adalah tokoh inklusif yang menentang terorisme, tapi beliau juga tidak menafikan bahwa terorisme adalah proyek negara adidaya yang terus difabrikasi di negara berkembang. Singkat cerita beliau dengan tegas menyatakan Kasus Abu Bakar Baasyir direkayasa.

Silahkan googling kembali untuk memastikan.

Sekarang mari kita cermati sesat nalar hukum dari penangkapan tiga tokoh ulama yang sedang santer diberitakan.

Dengan mencermati press release Karo Penmas Mabes Polri (17/11/2021) maka kita dapat melacak pasal yang disangkakan sehingga menjadi dasar penangkapan tiga ulama Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII).

Pertama adalah aliran dana kepada terpidana Arif Siswato dan Parawijayanto. Nama yang terakhir telah divonis 7 Tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU No. 15 tahun 2018 yang intinya permufakatan jahat, percobaan dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Kedua tindakan memberikan bantuan dan kemudahan kepada terpidana teroris, sebagaimana diatur Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2018

Ketiga menyembunyikan informasi tentang perbuatan tindak pidana terorisme

Keempat mungkin ini yang paling penting yakni Pasal 26 UU No. 15/2018 bahwa untuk menentukan bukti permulaan yang cukup maka penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelijen.

Artinya laporan intelejen bisa digunakan sebagai alat bukti yang cukup sepanjang telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Empat pasal diatas adalah rangkaian pasal yang sangat mematikan sekaligus ampuh menjadi jalan masuk bagi Densus 88 untuk melakukan pemidanaan kepada para tokoh yang ditarget.

Pokok pikiran yang menjadi dasar munculnya pasal-pasal mematikan di atas salah satunya karena jaringan terorisme internasional seperti JI dan Al-Qaeda.

Lalu dimana letak sesat pikirnya ?

Keabsahan data intelejen sebagai dasar bukti permulaan yang cukup hanya dengan pengesahan Ketua Pengadilan Negeri adalah penerapan pra ajudikasi yang nyaris tanpa koreksi secara kritis, para tokoh yang ditarget telah dihakimi tanpa adanya linieritas pembuktian yang standar sesuai KUHAP.

Dengan adanya pengesahan sebelum penyelidikan, maka data intelejen tidak menjadi objek pemeriksaan pra peradilan. Karena itu sekeras apapun Kuasa Hukum Terduga teroris melakukan pengujian praperadilan, hasilnya akan nihil karena data intejelen telah mendapatkan pengesahan jauh sebelum penyelidikan dimulai.

Bagaimana mungkin hakim Praperadilan menjalankan fungsi pengawasan jika keberatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum terduga teroris merupakan penetapan dari atasannya, yakni Ketua Pengadilan Negeri ?

Hakim praperadilan manapun yang ditugaskan pasti akan memiliki beban mental-psikologis untuk menguji produk atasannya itu.

Jadi pertanyaan besarnya, bagaimana mungkin data intelejen itu diuji jika belum apa-apa sudah dinyatakan sah oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat ?

Disinilah letak kesesatan nalar formilnya. Konsideran KUHAP menyatakan bahwa hukum acara didesain untuk melindungi dua hak, yakni asasi tersangka dan memberikan kepastian hukum wewenang penyidik dan penuntut umum, maka seharusnya untuk menguji apakah ada abuse of power pada keabsahan data intelejen harus menjadi objek Pra Peradilan sehingga tidak terjadi pengingkaran hak asasi manusia di kemudian hari.

Intelektual hukum senior sekelas Andi Hamzah saja gelisah melihat terbatasnya wewenang hakim pra-peradilan sehingga mengusulkan penggantian optik hakim praperadilan dari habeus corpus yang saat ini berlaku menjadi magistrate yang mengadopsi tradisi anglo saxon mengingat kekuasan aparat penegak hukum sangat luas sehingga berpotensi melahirkan bias dalam prosesnya.

Dengan optik hakim praperadilan sebagai hakim magistrat maka isu-isu politisasi dan fabrikasi terorisme terakomodir didalamnya karena objek praperadilan dapat diajukan jauh sebelum penetapan tersangka yakni segera setelah penyelidikan dan penyidikan dimulai.

Ini hanya sekelumit dari segudang masalah dalam UU Terorisme kita, harus ada keberanian untuk melakukan uji materil terhadap UU ini.

Semoga praktisi hukum yang lebih senior berada pada tabung resonansi yang sama dengan kegelisahan penulis.

Allahu A’lam bishawab

Stay connect With Us :