Oleh: Nizla Rohaya, SH., LL.M (Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, dan dosen tidak tetap pada Universitas Al Azhar Indonesia. Penulis memperoleh pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia dan Magister Hukum (LL.M.) dari Universiti Kebangsaan Malaysia).

PEDULIRAKYAT.CO.ID — Tulisan ini mencoba menelaah problematika yang dihadapi oleh para pengemudi ojek online dalam melakukan layanan makanan, khususnya layanan GoFood yang terdapat dalam aplikasi layanan online Gojek. GoFood merupakan salah satu menu layanan pesan-antar makanan dalam aplikasi GoJek. GoJek merupakan sebuah perusahaan teknologi karya anak bangsa Indonesia yang melayani jasa angkutan melalui kendaraan, utamanya jasa angkutan ini berupa GoRide (antar jemput penumpang dengan motor), GoCar (antar jemput penumpang dengan mobil), GoFood (antar makanan) dan GoSend (mengirim barang), disamping layanan utama ini ada juga layanan lainnya seperti GoMed, GoShop, GoBox, dan masih banyak lagi.

Beberapa bulan belakangan ini masyarakat diresahkan dengan “ketegaan akut” beberapa pengguna aplikasi Go Food yang dengan sengaja membatalkan pesanan dengan berbagai alasan, sementara driver Go Food sudah membeli pesanan permintaan pelanggan. Sebagai gambaran umum bagi pembaca yang tidak tahu atau tahu tapi tidak pernah menggunakan aplikasi ini;

GoJek menyediakan suatu sistem untuk menghubungkan konsumen dengan driver online. Penggunaan aplikasi GoJek dan Grab melalui ponsel merupakan proses transaksi elektronik (E-Commerce). Berbagai permasalahan dialami oleh driver online, khususnya GoJek yang terkadang error, sering trejadi orderan fiktif, pembatalan makanan, dan lain lain. Di antara sekian banyak permasalahan driver ojol ini, masalah yang paling banyak merugikan drivel ojol adalah pembatalan pesanan makanan yang dilakukan konsumen dalam layanan order menu Go Food. Driver ojol menderita kerugian materi yang tidak sedikit akibat perbuatan tidak bertanggungjawab pemesan makanan melalui Go Food, lebih miris lagi, perbuatan tuna empati ini dilakukan secara sengaja, hanya demi konten.

Disadari atau tidak, konsumen seperti ini, sengaja ataupun tidak, dapat dikenai sanksi hukum. Mari kita sejenak menelusuri bagaimana pembatalan pesanan makanan ini dapat terjadi. Proses pemesanan makanan dimulai dari konsumen memilih makanan apa yang dia pilih yang ditampilkan dalam menu Go Food yang akan secara otomatis memunculkan bukti transaksi antara konsumen dengan driver ojol Go Food di dalam aplikasi GoJek yang sudah terinstall dalam smartphone kedua belah pihak, disinilah sudah terjadi pemenuhan hak dan kewajiban baik dari konsumen maupun dari driver Go Food. Pemenuhan hak dan kewajiban, dalam hukum disebut sebagai prestasi/janji. Konsumen memenuhi prestasi/janjinya untuk membayar pesanan makanan, dan driver

Dalam kasus Go Food, ia memenuhi prestasi/janjinya untuk membayarkan terlebih dahulu pesanan makanan konsumen kemudian mengantarkannya ke tempat serah terima makanan sesuai dengan alamat yang diberikan konsumen pada aplikasi GoJek. Proses pembayaran makanan sekaligus pengiriman makanan ini ada dua cara: pertama, dengan menggunakan COD (Cash On Delivery), dimana konsumen bisa membayar dengan cara tunai (cash) di saat menerima makanan dari driver Go Food. Kedua, dengan cara pembayaran elektronik (e-money), disini konsumen terlebih dahulu harus mempunyai saldo yang mencukupi dalam aplikasi GoJek. Berbeda dengan model COD, e-money memungkinkan konsumen membayar dulu makanan yang dipesannya, driver GoFood tidak membayari dulu, hanya berkewajiban mengantar saja. Oleh karena itu, metode pembayaran e-money tidak mengakibatkan resiko kerugian apapun bagi driver Go Food, tidak pernah terjadi pembatalan pesanan makanan oleh konsumen yang menggunakan metode pembayaran e-money. Sebaliknya, metode pembayaran COD-lah yang berpotensi besar menimbulkan kerugian bagi driver GoFood apabila konsumen dengan seenaknya sendiri membatalkan pesanan, padahal driver GoFood sudah membayarkan pesanan makanan tersebut ke restoran/rumah makan yang telah dipilih konsumen dalam aplikasi GoJek. Telah sangat banyak contoh kasus pembatalan pesanan makanan oleh pengguna GoFood ini  yang menjadi trending topic pemberitaan di media sosial.

Dalam penelusuran penulis, pihak GoJek memang menyatakan bahwa mitra pengemudi bisa mendapatkan ganti rugi jika pesanan GoFood dibatalkan pembeli. Pengembalian uang tersebut bisa dilakukan melalui sistem. Namun, belum ada keterangan pasti dan akurat dari GoJek sendiri sudah berapa banyak mitranya, yaitu driver GoFood mendapatkan pengembalian uang dari pembatalan pesanan yang dilakukan pembeli. Bahkan, penulis menemukan keluhan seorang driver GoFood di salah satu portal online resmi, dalam kurun waktu kurang lebih 3 bulan, ia belum mendapatkan dana kompensasi dari GoJek atas orderan yang dibatalkan pembeli. Akankah pernyataan pihak GoJek yang menjanjikan ganti rugi atas pembatalan orderan makanan pembeli kepada mitranya menjadi kenyataan? Ataukah janji hanya tinggal janji saja? Namun, penulis menemukan juga kesaksian driver GoFood yang menyatakan terima kasih karena kompensasi GoJek telah ia terima. Belum ada penelitian lebih lanjut berapa besar prosentase driver yang telah menerima kompensasi dengan driver yang belum/tidak menerima ganti rugi dari GoJek.

Transaksi pesan antar makanan antara pembeli dan driver GoFood termasuk ke dalam transaksi elektronik. Transaksi elektronik merupakan bagian dari e-commerce (perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik), yang ditegaskan pada Pasal 1 angka 1 UU ITE,”Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.” Penulis menegaskan sekali lagi, bahwa berdasarkan UU ITE, bahwa transaksi pesan antar makanan antara pembeli dengan driver GoFood yang telah disepakati melalui smartphone sebagai sarana elektronik adalah termasuk perbuatan hukum, dan setiap perbuatan hukum pasti menimbulkan akibat hukum. Lalu, adakah akibat hukum dari pembatalan sepihak pesanan makanan oleh pembeli? Tentu saja ada, ditegaskan pada pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE),” Transaksi elektronik yang dilakukan para pihak memberikan akibat hukum kepada para pihak.”

Pertama, perlindungan hukum bagi terhadap driver online bukanlah perlindungan bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja, melainkan perlindungan sebagai pihak dalam sebuah perjanjian kemitraan (partnership agreement). Partnership bersifat lebih mengedepankan hubungan saling menguntungkan. Posisi GoJek dengan driver GoFood setara, bukan sebagai atasan-bawahan. Mengutip pendapat Kwik Kian Gie, kemitraan merupakan kerjasama usaha antar perusahaan besar atau menengah yang bergerak di sektor barang maupun di sektor jasa dengan industri kecil berdasarkan atas asas saling membutuhkan, saling memperuat, dan saling menguntungkan. Maka, pernyataan GoJek yang menjanjikan akan memberikan ganti rugi atas pembatalan orderan dari pembeli kepada mitranya merupakan tindakan yang memang seharusnya dilakukan.

Kedua, pembatalan orderan bisa berasal dari driver GoFood maupun dari konsumen, dengan berbagai ragam alasan, mulai dari driver yang tidak segera datang, jaringan error, dan lain lain. Kekerapan konsumen membatalkan pesanan akan menimbulkan masalah dan kerugian bagi driver online juga berpengaruh pada sistem rating (peringkat). Konsumen akan terkena suspend pada akunnya.

Ketiga, pembatalan pesanan makanan oleh pembeli merupakan tindakan wanprestasi/ingkar janji, dalam hal ini driver GoFood berhak menuntut kerugian pada pembeli seperti yang ditegaskan pada pasal 1243 KUHPerdata dimana,”penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila di berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya. Tetap malalikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” Benar bahwa pembeli GoFood yang memilih metode pembayaran COD berposisi sebagai si berutang, maka ia wajib membayar hutangnya kepada driver GoFood yang sudah membayarkan terlebih dahulu makanan yang ia pesan.

Sudah waktunya Indonesia mengikuti langkah Filipina melindungi driver dari itikad buruk pelanggan dengan merancang Undang-Undang Layanan Pengiriman Makanan dan Bahan Makanan yang melarang pembatalan transkasi dari penyedia layanan pengiriman makanan dan bahan makanan saat driver telah mengajukan pembayaran untuk barang atau barang sudah diterima ke pelanggan. Pelanggar akan mendapatkan hukuman maksimal 6 tahun penjara ditambah lagi dengan membayar denda PHP 100.000 atau setara Rp. 2,8 jutaan dan membayar tarif jasa pengiriman untuk nilai barang yang dipesan. Sanksi tegas seperti ini akan membuat pengguna GoFood dan Grab Food yang beritikad buruk dan tidak memiliki niat tulus untuk serius memakai layanan; berpikir seribu kali untuk mengerjai driver Go-Food dan Grab Food.

Stay connect With Us :