Oleh: Fokky Fuad Wasitaatmadja (Dosen Pascasarjana Universitas Al Azhar Indonesia)
Eksklusivisme Ego
PEDULIRAKYAT.CO.ID — Terorisme adalah sebuah kata yang muncul pada era Postmodern. Sebuah perilaku destruktif yang menghasilkan sebuah kehancuran massif yang kurang dikenal di era peradaban manusia di masa lalu. Kini atas nama eksklusivisme, manusia mengembangkan proses dehumanisasi dan destruksi.
Terorisme menjadi sebuah problem dalam relasi manusia, karena ia menghadirkan gagasan ekstremisme dalam tindakan dan perilaku. Kehancuran yang dihasilkan bukanlah sekedar merusak materi tubuh dan benda, melainkan ide moralitas manusia sebagai substansi yang menubuh dalam diri manusia. Moralitas manusia yang telah hilang ketika era postmoderen yang hanya mampu menghadirkan ruang manusia yang penuh kepalsuan dengan membajak dogma literasi budaya, etnis hingga agama.
Moralitas manusia merupakan titik pijak dan tumpuan bertindak manusia dengan segenap nilai-nilai kemanusiaannya. Bukan hanya menghadirkan pemikiran ego, tetapi juga keterbukaan untuk mampu memahami manusia dalam keragamannya. Moral manusia menjadi kendali dan batas ego, bahwa segala perilaku manusia dihadirkan bukan untuk membunuh dan merusak nilai humanisme. Menjadi manusia ditentukan oleh kesadarannya sebagai manusia hamba Allah, dan bukan oleh kendali ego kekerasan yang dihasilkannya. Ketika perilaku ego menghadirkan sebuah kerusakan, maka manusia telah mereduksi moralitasnya, padahal moral adalah pengakuan atas eksistensi manusia disebut sebagai manusia.
Ego ekstremisme mengesampingkan keragaman berfikir, dan ia telah menghadirkan eksklusivisme dalam nalar fikirnya. Perasaan serta sensasi eksklusif menentukan tindakan yang akan ia ambil. Bahwa dirinya berbeda dengan yang lain, dan yang lain hanyalah entitas dan objek tanpa makna. Ia telah mereduksi moral dari substansi kemanusiaannya, dan abai atas manusia lainnya yang hadir di sekelilingnya. Relasi intersubjek dibangun dengan membuang jauh moral dan manusia dalam sudut pandangnya sekedar objek tanpa makna.
Pada sisi lain pelaku teror membutuhkan dukungan narasi dan nalar normatif, bahwa tindakannya adalah benar secara normatif, walau tak dapat diterima secara moral. Agama seringkali menjadi objek sasaran pembajakan para pelaku teror untuk meletakkan landasan normatif perbuatannya sebagai hal yang benar. Tujuan perbuatan pelaku tak lagi melihat sisi moral manusia secara deontologi, karena baginya hanya ada kebenaran dari sisinya yang ia bangun dalam imaji angan dan pemahamannya.
Benar dan salah ia tetapkan sendiri dengan menentukan mana objek yang benar dan salah dalam angannya. Tampaknya ia terperangkap oleh jebakan simulacrum yang penuh hiperrealita. Bahwa dunia postmodern yang telah merubah perilaku manusia menghadirkan pemikiran dan perilaku instan tanpa berfikir mendalam, terbuka, komprehensif, dan
holistik.
Proses teknologi menjadi alat bagi postmoderen untuk memanipulasi manusia, termasuk memanipulasi cara berfikir para pelaku teror. Bahwa pelaku terjebak oleh pemahaman instan atas apa yang benar, dan apa yang salah. Sedangkan apa yang benar dan salah selalu dalam ruang berfikir manusia yang relatif. Bahwa kebenaran yang ia bangun hanya berdasarkan pada pemahaman dan pembacaan sekilas atas narasi literasi tekstual, lalu ia membangun dan menuhankan objek dalam bayang akalnya.
Mencoba Membangun Pemikiran Terbuka
Relasi intersubjek antar manusia meletakkan posisi manusia selalu menjadi manusia dan bukan Tuhan.
Bahwa proses dan paradigma berfikir manusia selalu berada dalam keragaman, walau tentunya akan ditemukan nilai-nilai kebenaran umum. Probabilitas kebenaran memunculkan kemungkinan kebenaran yang bisa diterima secara umum ataukah secara individual manusia.
Dalam pendekatan fenomelogi Edmund Husserl, setiap objek akan dinilai, difahami, dan akhirnya diberikan makna oleh setiap subjek manusia yang memandangnya. Bahwa setiap objek akan dimaknai secara intensional oleh manusia secara beragam. Ketika seseorang memandang seekor ular yang hadir dihadapannya, maka ia akan difahami dengan beragam sudut pandang, sehingga makna yang dihasilkan akan berbeda dalam pemaknaannya. Sebagian menganggapnya sebagai hewan langka yang pantas dilindungi, sebagian menganggapnya sebagai hewan buas yang layak untuk dibunuh. Tidak ada kesepakatan secara mutlak atas makna setiap objek. Maka atas dasar keragaman sudut pandang ini, manusia harus mereduksi setiap prasangka atas objek, dan orang lain yang mungkin berfikir secara berbeda dengannya.
Cara memahami keragaman objek inilah yang tidak difahami oleh para pelaku teror, bahwa ia memandang dunia dari sudut pandang dirinya. Cara ia membaca literasi atau objek hanya ditentukan dari sisi diri dan mengabaikan metodologi berfikir manusia lainnya. Bahwa secara epistemologis bukan hanya ia yang memandang objek yang sama, dan ia mengabaikan ragam epsitemologi lain yang dibangun oleh sesamanya.
Sudut ragam epistemologis yang beragam akan menentukan bagaimana ia menentukan arti terhadap objek secara ontologis. Ular dipandang sebagai hewan buas yang mematikan, ataukah hewan yang perlu disayangi ditentukan oleh sisi metode dan konsep yang ia bangun di dalam akalnya. Ketika makna telah dibentuk, maka tujuan ditentukan oleh sang pelaku teror: destruksi, kehancuran, juga dehumanisasi. Inilah tujuan yang tak bermoral, ketika ia menuhankan bangunan epistemologi akalnya sendiri dengan pola berfikir yang tertutup.
Keterbukaan akan ragam epistemologi manusia harus difahami sebagai sebuah keniscayaan. Sikap berfikir terbuka dan komprehensif atas setiap objek yang ditatap, sebaiknya selalu membuahkan perilaku yang bermoral. Eksistensi manusia ada karena moralitas yang ia bangun atas dasar nilai etik ketuhanan dan kemanusiaan.
Dalam proses penghukuman terhadap perilaku destruktif ini, maka pendekatan legal positivistik dengan mengedepankan sanksi pidana tidak efektif untuk menyelesaikan problem eksklusivisme berfikir ini.
Pemahaman atas metajuridis berkaitan dengan beragam faktor kondisi yang menyertai sebuah perbuatan terorisme ini ditelaah, ditelusuri hingga menyentuh akar masalahnya. Bahwa menghukum dengan sanksi pidana tidak menghentikan sisi epistemologi berfikirnya. Hukum selain memberikan sanksi dalam ranah dogmatika, perlu pula menelaah sisi metajuridis secara mendalam untuk mereduksi sisi logika ideologi yang dibangun oleh para pelaku teror dalam bayang imajinasinya. Proses penghukuman menjadi hal yang berbeda, karena pelaku kejahatan terorisme meyakini bahwa tindakannya adalah benar. Maka hukum harus menelaah menjangkau sisi psikologis hingga pemahaman ideologi yang dianutnya. Disinilah hukum menunjukkan sisi interdisipliner holistiknya dalam menghadapi eksklusivisme yang berujung pada destruktivisme. Hukum secara interdisiplin ilmu mereduksi hingga mendekonstruksi pemahaman eksklusif, serta membangun kembali pola fikir yang moderat bagi pelaku untuk mampu menerima beragam metode dan cara berfikir lainnya secara lebih inklusif.


4 Komentar
Mantap tulisan y pak foky 👍👍🙏
👍🏻👍🏻🙏🏻🙏🏻
Pamikiran yg dituangkan dalam tulisan ini memberikan sudut pandang lain mengenai terorisme. Suka sekali dg tulisan pak fokky yg membuat pembaca terbuka wawasannya untuk melihat suatu permasalahan secara keseluruhan/segala aspek.
Tentang terorisme, Pahlawan bagi siapa, Teroris untuk siapa?
Selama rakyat merasakan ketidak-adilan pemerintah dalam mengurusi rakyatnya dari segi hukum dan sosial-ekonomi, maka tindakan terorisme ini akan terus ada. Atau mungkin Terorisme bisa lahir secara alami atas rasa ketidak-adilan di satu sisi. Atau skenario intelijen negara dalam menciptakan suasana yang diinginkan penguasa di sisi lain.