PEDULIRAKYAT.CO.ID, MATARAM — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Mataram gelar aksi demonstrasi atas kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mataram. (28/6/2021).
Masa aksi yang tergabung dalam IMM Kota Mataram menyuarakan #KPKDaruratIntegritas sepanjang jalan. Dimulai dari bundaran BI, menuju kantor DPRD Prov. NTB secara bergantian mereka menyampaikan orasinya.
Afrizal selaku Korlap II menyatakan “Komisi Pemberantasan korupsi tidak lagi menjadi lembaga yang murni independent, karna dalam tubuh lembaga KPK itu sendiri terjadi gerakan politisasi dan berkepentingan individual”, ujarnya.
Secara tegas pula Afdal Muzakir Korlap I juga mengatakan “Gerakan IMM Cabang Kota Mataram lahir atas dasar respon dengan keadaan lembaga KPK, dimana ketua KPK Firli Bahuri yang tidak bisa di percaya lagi menjadi pimpinan KPK dan harus di copot, serta di adili secara hukum karna telah banyak menghadirkan masalah dalam tubuh KPK yang merugikan Bangsa dan Negara” pungkasnya.
Merespon tuntutan di kantor DPRD NTB, pihak Sekwan mengatakan, “bahwa semua anggota dewan sedang melakukan reses disetiap dapilnya masing-masing, tuntutan saudara-saudara akan saya sampaikan kepada 9 fraksi yang ada untuk diteruskan ke DPR RI” ucap H. Mahdi, S.H.,M.H
Setelah berlangsungnya aksi di kantor DPRD NTB, masa aksi kembali melanjutkan rute aksi menuju Hotel Golden Palace dan Universitas Mataram (UNRAM). Karena menurut sumber informasi Pimpinan KPK yang diwakili oleh Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK RI) akan melangsungkan kuliah umum tentang pendidikan anti Korupsi.
Adapun beberapa tuntutan aksi yang dibawa oleh IMM Kota Mataram dan dibacakan oleh Kordum Adi Ardiansyah selaku Ketua Umum PC IMM Kota Mataram adalah sebagai berikut :
1. Copot & Adili ketua KPK Firli Bahuri karena telah melanggar kode etik Lembaga KPK.
2. Kembalikan Independensi Lembaga KPK sebagaimana Amanat Reformasi.
3. Adili Koruptor dan Tuntaskan 36 kasus korupsi yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
4. Tolak hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK yang tidak profesional, proporsional dan cenderung intimidatif. (Adi/RedaksiPeduli).


Tinggalkan Balasan