Realisasi Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Dampak Corona Tetap Diberikan

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID — Pemberlakuan kebijakan tunjangan profesi guru madrasah Non PNS Tetap Diberikan. Meski pemberlakuan kebijakan ini, proses belajar mengajar dalam Teaching from home (TFH) akibat dampak wabah virus Corona/Covid-19. Pernyataan hal tersebut disampaikan Plt Dirjen pendidikan agama Islam, Kementrian agama, Kamaruddin Amin, Minggu (19/04/2020) di Jakarta.

Adapun dari kebijakan tunjangan bagi profesi guru Madrasah Non PNS meliputi tiga (3) kreteria, yakni:
1. Guru Madrasah Non PNS yang sudah sertifikasi dan sudah inpassing;
2. Guru Madrasah Non PNS yang belum sertifikasi, namun sudah inpassing. Dengan mendapatkan insentif sebesar Rp 1,5 juta/bulan, dan itu diluar kelebihan jam mengajar;
3. Guru Madrasah Non PNS yang belum sertifikasi dan juga belum inpassing mendapatkan insentif Rp 250 ribu/bulan dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari BOS.

Sementara itu menurut Direktur guru dan tenaga kependidikan (GTK), Ditjen pendidikan Islam, Suyitno menyatakan bahwa pemberlakuan kebijakan bagi guru Madrasah Non PNS dari Kemenag itu telah diterbitkan melalui surat edaran 18/03/2020 lalu, sejak menyusul terjadi adanya wabah Covid-19. Yang kemudian diteruskan dan disosialisasikan ke Kanwil pendidikan agama Islam daerah Propinsi, Kabupaten/Kota.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *