PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Polres Bulukumba Jln. Poros Bulukumba-Sinjai, Rabu (15/6/2022).

Alam Nur, Kordinator Lapangan (Korlap) menyampaikan, bahwa melihat dan mencermati kinerja Kapolres Bulukumba selama menjabat sebagai Kapolres Bulukumba belum ada yang menjadi kesan baik. Malahan menjadi catatan buruk selama memimpin Polres Bulukumba dalam menuntaskan masalah yang ada di Kabupaten Bulukumba.

“Kami menilai dimasa kepemimpinan Kapolres Bulukumba banyaknya kasus-kasus yang mencuak di Bulukumba banyak terjadi pembusuran, penikaman, dan penganiayaan di Kabupaten Bulukumba,” ujar Alam.

Selanjutnya, kata Alam, bahwa di Kabupaten Bulukumba juga marak tambang ilegal yang hingga kini tetap beroperasi dan diduga tidak ada tindakan dari pihak kepolisian.

“Sebutlah di Kecamatan Rilau Ale, Ujung Loe dan Kecamatan lainnya yang ada di Bulukumba sangat merusak alam, sungai yang berdampak pada petani dan kehidupan masyarakat banyak,” kata Alam sesuai pernyataan sikapnya yang ditulis.

Sementara itu, Alam menegaskan bahwa selain kasus tambang ilegal juga kasus Narkoba atau Narkotika yang semakin marak dan banyak menyentuh masyarakat, baik kalangan muda dan orang tua jelas merusak generasi bangsa.

“Bukan kita ketahui bersama, bahwa dalam UUD No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,, bahwa memberantas Narkotika sebagai bentuk menyelamatkan bangsa. Kemudian  dalam pasal 114 ayat 1 setiap orang yang tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima dan perantara, jual beli dll,” tegas Alam.

Lanjut Alam, bahwa bukan hanya itu, juga banyak gudang-gudang tidak tertib berada di wilayah perkotaan, itu jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Dan kami lihat biasa ada pelarangan namun malah Beroprasi di dalam kota yang tidak memiliki TDG,” ujarnya.

Kemudian, diungkapkan Alam bahwa kekerasan seksual anak usia dini/perempuan yang seharusnya tidak lagi terjadi karena telah dilindungi oleh undang-undang pasal 289 sampai dengan pasal 296 KUHP.

“Dari beberapa kasus diatas, kami menilai bahwa selama Kapolres Bulukumba periode 2022 ini tidak mampu atau tidak serius dalam menuntaskan kasus-kasus yang ada di Kabupaten Bulukumba,” ungkapnya.

Diketahui, dari hasil konsolidasi Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bulukumba, sehingga menyatakan beberapa tuntutan:

1. Tingginya Angka Kriminal Di Wilayah Hukum Polres Bulukumba;

2. Bulukumba Menjadi Daerah Yang Tinggi Angka Peredaran Narkoba;

3. Polemik Tambang Galian C Yang Sampai Hari Ini Belum Ada Titik Terangnya;

4. Tertipkan Gudang Yang Tidak Memiliki TDG Dan Yg Beroperasi Di Dalam Kota Bulukumba Karena Tidak Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Bulukumba;

5. Tuntaskan Seluruh Kasus Kekerasan Dan Pelecehan Seksual Di Kabupaten Bulukumba;

6. Meminta Kapolda Sulsel untuk mencopot Kapolres Bulukumba;

Selain itu, pedulirakyat.co.id konfirmasi langsung kepada Kapolda Sulsel, Kapolres Bulukumba, Kasat Reskrim dan Kanit Thipiter. Namun waktu yang diberikan untuk menjawab sudah lewat sehingga berita ini diterbitkan.

Stay connect With Us :