PEDULIRAKYAT.CO.ID, GORONTALO — Ditengah keseriusan pemerintah dalam menangani Covid-19, berbagai elemen masyarakat saling bahu membahu melawan covid -19 bahkan sampai pada menggalangan donasi.
​
​Namun hal berbeda terjadi di Provinsi Gorontalo. Dimana Gubernurnya dilaporkan oleh masyarakatnya ke Polda karena membagikan sembako untuk masyarakatnya yang terdampak Covid 19. Adapun Gubernur Gorontalo dilaporkan ke polisi karena dianggap telah melanggar Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karangtina kesehatan.
​
​Hal ini menuai kecaman dari berbagai elemen. Salah satunya dari Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (AMPUH) Provinsi Gorontalo.
​
​Fanly Katili, Ketua AMPUH Gorontalo kepada media (19/4/2020) mengatakan bahwa harusnya semua pihak tanpa terkecuali memusatkan perhatiannya dalam rangka untuk menangani penyebaran virus yang mematikan ini. Namun sangat disayangkan masih ada juga beberapa oknum yang kemudian mencari sensasi untuk sebuah kepentingan presticenya ditengah situasi Pandemik yang serba sulit dan telah menggemparkan masyarakat dunia.
​
​”Adakah hubungannya antara kegiatan pembagian sembako itu dengan pasal 9 ayat 1 dan Pasal 93 UU No 6 tahun 2018. Sedangkan pada saat kegiatan itu Gorontalo masih dalam status Zero Covid 19. Jadi dari kacamata hukum, hampir tidak ada korelasi antara laporan polisi tersebut dengan bunyi pasal 9 ayat 1 dan pasal 93 UU No. 8 tahun 2018. Apalagi hingga saat ini Gorontalo merupakan daerah yang belum menerapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk membatasi aktifitas penduduk dalam suatu wilayah. Toh jikapun telah diberlakukan PSBB, sangsi pidananya pun tidak dapat diterapkan,” kata Fanly.
​
Lebih lanjut Fanly menjelaskan, ingat bahwa pembagian sembako seperti yang dilakukan oleh gubernur Gorontalo ini sebelumnya pernah juga dilakukan oleh bapak Presiden Jokowi. Bahkan kesengajaan mengumpulkan masa dalam bentuk yang banyak pernah dilakukan oleh oknum masyarakat Gorontalo dalam moment pesta pernikahan.

​Itupun polisi hanya dapat memberi himbauan untuk membubarkan diri, bukan menerapkan sangsi pidana. Olehnya dalam pembagian sembako Gubernur tersebut harus dapat dibuktikan terlebih dahulu apakah ada himbauan atau undangan resmi langsung dari Gubernur terkait dengan agenda didepan rudis.
​
​”Ironisnya lagi dalam laporan polisi tersebut mempermasalahkan juga penanganan masalah Ratusan Jemaah Tablig yang diisolasi jikaoleh Pemprov dengan status ODP selama 14 hari. “Katanya” para ODP tsb tidak mendapatkan pelayanan yang selayaknya, karena kesehatan para ODP tidak terkontrol, makanan tidak teratur dan asupan Gizinya tidak terpenuhi serta tidak melakukan protokol kesehatan Covid 19. Ini justru dalam pandangan hukum bisa menimbulkan masalah baru jika tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh pelapor. Karena sangat besar potensinya dengan laporan balik oleh gubernur dengan perbuatan Fitnah karena bisa meresahkan para calon ODP yang nantinya akan ditempatkan di mess haji tersebut,” jelasnya.
​
Selain itu Ketua Pusat Pancasil dan Konstitusi (SPASI) ini menambahkan, apa lagi sebelum laporan tersebut dilayangkan, sudah ada permohonan maaf Gubernur Goronatalo atas insiden tersebut ke publik. Bahwa seyogyanya kegiatan tersebut bukan dilakukanlah didepan Rumah Dinas, namun telah disiapkan armada utk diantarkan langsung ke 56 titik pangkalan bentor yg tersebar di seluruh kota Gorontalo.
​
​”Namun oleh karena masyarakat yg datang secara spontan ingin mendapatkan secepatnya kebutuhan sembako tersebut, maka agenda tersebut terkesan kacau,” tutupnya.(rls/red).

Stay connect With Us :