PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA — Presiden Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH) Universitas Gadjah Mada, Kampus Jakarta, Razikin, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keteguhan moral Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas menolak tawaran sogokan senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,5 triliun, sebagaimana informasi disampaikan oleh Hasyim Djojohadikusumo di Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2025)
Menurut Razikin, sikap Presiden Prabowo tersebut merupakan contoh nyata penerapan prinsip-prinsip hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perspektif hukum, penolakan sogokan itu bukan hanya ekspresi moral pribadi, melainkan tindakan konstitusional yang memperkuat supremasi hukum dan integritas jabatan publik,”
Lebih lanjut, Razikin menjelaskan bahwa pasal-pasal penting dalam UU Tipikor, seperti Pasal 5 dan Pasal 12, secara tegas melarang pejabat publik untuk menerima hadiah, janji, atau imbalan yang dapat memengaruhi keputusan jabatan. Dengan menolak tawaran tersebut, Presiden Prabowo harus dijadikan keteladanan hukum yang konkret bagi seluruh penyelenggara negara.
“Sikap Presiden ini mempertegas pesan moral bahwa negara ini tidak bisa dibeli. Beliau menunjukkan komitmen pada prinsip rule of law, di mana hukum dan etika publik menjadi landasan utama, bukan kekuasaan uang,” jelasnya dalam keterangan rilisnya, Senin (20/10/2025).
Razikin menilai bahwa keteladanan Presiden Prabowo tersebut juga memiliki dampak sistemik bagi pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berdaulat. Dalam teori hukum administrasi negara, integritas pejabat publik adalah benteng pertama dalam mencegah tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, tindakan Prabowo dapat dipandang sebagai manifestasi nyata dari paradigma pencegahan (preventif) korupsi yang diutamakan dalam sistem hukum modern.
“Saya memandang sikap ini sebagai momentum penting untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan, politik, dan birokrasi,” tegasnya.
Razikin juga menegaskan bahwa keteguhan Presiden Prabowo dalam menolak praktik sogok atau ‘transit money’ menunjukkan adanya kesadaran hukum yang tinggi terhadap bahaya infiltrasi kepentingan ekonomi dan politik dalam kebijakan negara. Hal itu sekaligus memperlihatkan bahwa kepemimpinan nasional di bawah Prabowo Subianto sedang diarahkan untuk memurnikan kedaulatan negara dari tekanan oligarki, komprador dan korporasi asing yang ingin menjarah kekayaan Negara kita.
“Ini bukan sekadar sikap pribadi, melainkan simbol moral leadership dalam konteks hukum. Prabowo sedang menegakkan pesan bahwa dalam negara hukum, integritas adalah benteng terakhir bagi kehormatan bangsa,” tutup Razikin.


Tinggalkan Balasan