PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi beserta dua direksi lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Pemberian rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut pemerintah bersama dengan DPR atas aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa ketiga pejabat ASDP tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sesuai dikutip di akun Facebook Kementerian Sekretariat Negara RI.
Dasco menyebut pihaknya telah menerima pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan ASDP pada periode Juli 2024. Ia mengaku sudah meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024,” ujarnya sesuai dikutip cnnindonesia.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Dirut PT ASPD Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.
Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.
Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip BJR.
Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP:
Beleid pasal itu berbunyi: seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jadi, apabila seorang terdakwa diputus bebas, atau pun diputus lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia berhak untuk memperoleh rehabilitasi. Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa tersebut.

Para Tokoh Nasional Membela Ira Puspadewi
Vonis terhadap Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), mengundang keprihatinan para tokoh nasional. Banyak pihak berharap ada intervensi dari Presiden Prabowo untuk memberikan Abolisi pada Ira. Sebab tidak ada bukti kuat bahwa Ira benar-benar melakukan korupsi, merugikan negara, berusaha memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Abolisi pernah diterbitkan oleh Presiden Prabowo pada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Din Syamsuddin
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, merasa prihatin dan tergelitik atas vonis yang dijatuhkan pada Ira Puspadewi. “Kasus Ira Puspadewi, mantan Dirut ASDP, yang dikenai hukuman 4,5 tahun penjara menggelitik pertanyaan dan rasa keadilan di hati saya,” kata Din Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).
Keprihatinan ini terjadi, sebab sama sekali tidak ada bukti Ira Puspadewi menerima gratifikasi, melakukan mark-up, dan merugikan negara dari kebijakan dan aksi korporasi yang dilakukannya selaku Dirut PT ASDP terkait kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
“Sebagai orang awam hukum, saya bertanya di mana letak kesalahannya, di mana unsur tindak pidana korupsi yang dilakukannya?” ungkap Din Syamsuddin.
Din menambahkan, dirinya ikut memberi komentar atas putusan pengadilan ini semata-mata karena ingin mengungkapkan rasa ketidakadilan hukum. Dia mengingatkan agar jangan sampai hukum dipaksakan atas seorang warga negara yang tidak terbukti bersalah, sementara banyak orang yang kasat mata patut diduga melakukan tindak korupsi, merugikan negara dan rakyat banyak, tapi tidak terjerat hukum, dan KPK seperti menutup mata.
Dino Patti Djalal
Dukungan juga datang dari Dino Patti Djalal, mantan Wakil Menteri Luar Negeri dan tokoh diaspora Indonesia. Melalui akun X miliknya, Dino menuliskan, “I feel you Ibu Ira Puspadewi… You don’t deserve this (Saya mengerti perasaan Anda, Ibu Ira Puspadewi… Anda tidak pantas menerima ini). Saya setuju dengan hakim dissenting opinion: Keputusan bisnis yang keliru tidak berarti korupsi. Sebagai pejuang diaspora, saya himbau kepada semua diaspora agar keep believing in Indonesia. Tidak ada idealisme yang bebas risiko.”
Dahkan Iskan
Dahkan Iskan, mantan Menteri BUMN yang mengajak Ira Puspadewi agar kembali ke Indonesia untuk mengamalkan ilmunya di BUMN demi membangun bangsa, mengaku menitikkan air mata mendengar Ira dijatuhi hukuman. Dahlan Iskan menuliskan demikian:
“Sayalah yang minta Ira pulang ke tanah air, agar mengabdi untuk bangsa sendiri. Dia sudah terlalu lama bekerja untuk perusahaan Amerika Serikat. GAP Inc. Yakni multinational corporation yang bergerak di bidang perdagangan pakaian.
Waktu itu saya sedang memerlukan seorang wanita muda yang bisa membuat PT Sarinah lebih maju. Saya juga sudah memutuskan agar semua direktur PT Sarinah harus wanita. Saya melihat terjadi pasang naik wanita di dunia kerja. Juga di dunia manajerial. Tapi jumlah wanita yang berada di jajaran direksi BUMN belum mencerminkan besarnya jumlah wanita di dunia kerja.
Saya juga ingin menjadikan itu sebagai ”laboratorium” manajemen: apakah perusahaan yang dipimpin wanita semua bisa bersaing kemajuan dengan yang dipimpin laki-laki.
Sarinah pun maju. Setelah itu saya tidak tahu. Saya dengar Ira mendapat promosi ke perusahaan yang lebih besar, tapi juga lebih sulit: jadi direktur Pos Indonesia. Lalu Ira jadi dirut ASDP. “Kalau berhasil di ASDP berarti Anda lebih hebat dari laki-laki mana pun,” kata saya kepada Ira saat bertemu di suatu acara.
ASDP adalah perusahaan kapal ferry yang dunianya keras dan sangat laki-laki. Ternyata ASDP maju pesat di tangan Ira. Calo tiket pun habis, baik yang di permukaan maupun yang di dunia gaib. Juga yang di lapangan maupun yang di proyek. Laba ASDP meningkat drastis.
Saya akan terlalu emosional kalau harus meneruskan tulisan ini. Saya masih punya harapan: pengadilan tinggi akan membebaskan Ira. Sikap Ketua Majelis Hakim Sunoto yang menganggap Ira tidak bersalah adalah modal utama untuk naik banding”.
Rhenald Kasali
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali juga menyoroti kasus ini. Menurut Rhenald, Ira tidak mengambil keuntungan dalam perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2022. Dia pun heran Ira dianggap merugikan negara senilai Rp1,2 triliun.
Dia menilai kebijakan ASDP mengakuisisi 53 kapal milik PT JN adalah untuk kepentingan mobilitas masyarakat. Proses akuisisi pun dilakukan dengan melibatkan perusahaan jasa penilai. Tetapi penyidik KPK memiliki penghitungan lain. Dia menghadirkan ahli besi yang menilai kapal-kapal tersebut sebagai besi tua yang nilainya tidak sebesar dengan yang dibayarkan ASDP. Dia pun heran pembelian kapal-kapal itu dianggap menimbulkan kerugian yang sangat besar. Padahal, kapal-kapal yang dibeli meningkatkan keuntungan ASDP.
“Miris sekali kita kalau putra-putri Indonesia yang baik, bercita-cita luhur, ingin memajukan ekonomi Indonesia, tapi ada kasus, ada laporan masyarakat yang barang kali menginginkan pekerjaan mereka,” kata Rhenald.
Sementara itu, Ira Puspadewi memohon keadilan dan perlindungan dari Presiden Prabowo. “Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden Republik Indonesia bagi para profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan,” ujarnya, sesuai dikutip di majelistabligh.id.


Tinggalkan Balasan