PEDULIRAKYAT.CO.ID, ​JAKARTA — Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan Kantor Urusan Agama atau KUA hanya melayani pendaftaran secara online bagi para calon pengantin yang ingin menikah dalam waktu dekat.
​
​Langkah itu diambil usai Kementerian Agama masih menetapkan perpanjangan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020 menyusul wabah virus corona di Indonesia.
​
​”Bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui website simkah.kemenag.go.id,” kata Kamaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (31/3).
​​
​Kamaruddin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Akan tetapi, layanan itu hanya diberlakukan khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
​
​”Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,” terang Kamaruddin.​
​
​Kemenag mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara prosesi pernikahan di tengah wabah corona saat ini.
​
​Penundaan itu bisa dilakukan agar prosesi pernikahan dapat berjalan dengan baik tanpa khawatir terkait virus corona.
​
​”Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” kata Kamaruddin.
​
​Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan calon pengantin saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
​
​1. Akses: simkah.kemenag.go.id
​2. Klik daftar nikah
​3. Pilih nikah di mana:
​a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
​b. Tanggal dan jam
​4. Masukan data calon suami dan calon istri,
​5. Checklis dokumen,
​6. Masukan No HP,
​7. Upload foto,
​8. Cetak bukti pendaftaran
​
​Sumber: CNN Indonesia

Stay connect With Us :