PEDULIRAKYAT.CO.ID, PANGKEP — Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangkep melakukan Identifikasi Koperasi yang terdaftar di Kabupaten Pangkep, pengidentifikasian ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Dinas UMKM Kabupaten Pangkep, Selasa (16/3/2021).
Usman selaku Kabid Pemberdayaan Usaha dan Pembiayaan Usaha Mikro dan Koperasi, sekaligus yang memimpin pengidentifikasian mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan untuk mempersiapkan pelatihan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) bagi para manager koperasi.
“Kita identifikasi Koperasi yang ada di Pangkep. Kalau ada koperasi yang tidak aktif, kita akan usulkan untuk pembubaran. Tahun ini kita akan melaksanakan pelatihan bagi manager koperasi sebagai langkah awal untuk mengikuti ujian standar kompetensi menggunakan DAK Program Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (PK2UMKM) 2021,” ungkapnya.
Selain itu Usman menambahkan bahwa indikator keaktifan koperasi menurutnya harus melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) selama 2 tahun berturut-turut serta memiliki memiliki kejelasan aktivitas usaha.
“Kriteria koperasi aktif adalah memiliki kejelasan pengurus, melaksanakan RAT 2 tahun berturut turut dan melaksanakan aktivitas usaha yang jelas,” tutup Usman.
Diketahui, dalam rapat identifikasi ini hadir juga PPKL (Petugas Penyuluh Perkoperasian Lapangan) dan Pendamping UMKM Kabupaten Pangkep. Disampaikan, jumlah koperasi yang terdaftar di Kabupaten Pangkep sebanyak 319 badan. (Saiful/Redaksi).


Tinggalkan Balasan