PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bulukumba resmi melantik dua Pejabat Antar Waktu (PAW) dalam sidang paripurna istimewa yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Bulukumba.
Keduanya yakni Asri jaya yang menggantikan Andi Hamza Pangki dan Drs. H sabir yang menggantikan Andi Murniati Makking.
Namun pada pelantikan PAW banyak menuai sorotan dari berbagai elemen pasalnya H. Sabir sebagai usulan Partai Demokrat kini telah berstatus tersangka dugaan Kasus Pengadaan Kapal 30 GT pada dinas Kelautan dan Perikanan T.A 2012.
Sementara Andi Amrul selaku Ketua AMPH SULSEL (Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan) sangat menyayangkan sikap para pimpinan DPRD kabupaten bulukumba yang tidak mempertimbangkan kembali atas usulan partai demokrat yang telah berstatus tersangka demi menjaga citra lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Harusnya kan usulan demokrat di tunda dulu sampai jelas kepastian hukumnya.
“Kami menyayangkan sikap partai demokrat bulukumba yang tetap memberi ruang dan mengusulkan nama kader yang berstatus tersangka, kalau begini kejadiannya partai politik terkesan melindungi koruptor dan jauh dari komitmen pemberantasan korupsi,” tegas Amrul dalam rilisnya kepada pedukirakyat.co.id, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut, ia pun sangat menyayangkan sikap Kajari Bulukumba yang turut hadir pada pelantikan dan pengangkatan sumpah.
“Pasalnya beberapa hari terakhir telah dilayangkan surat panggilan namun berhalangan hadir karena alasan sakit tapi kok orang sakit hadir dipelantikan. Ada apa ?,” tanya Amrul
Secara kelembagan, kata Amrul, bahwa yang dari awal komitmen mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Sehingga kami mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba agar sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor demi kepastian hukum,” tutupnya.(rls/RedaksiPeduli).


Tinggalkan Balasan