PEDULIRAKYAT.CO.ID, BOLAANG MONGONDOW — Menyikapi Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait pelaksanaan Mukhtamar 2023, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Bolaang Mongondow menyatakan menolak atas keputusan tersebut.

Ahmad Safrum Mokoagow sebagai Ketua PDPM Bolaang Mongondow mengatakan, sikap PP Pemuda Muhammadiyah yang telah menghianati Putusan Tanwir II bahwa Mukhtamar dilaksanakan ditahun 2022 pada Bulan Desember justru membuat gaduh kader Pemuda Muhammadiyah di Seluruh Indonesia dan memunculkan kubu-kubu di internal Pemuda baik di PP maupun di PDPM-PDPM.

“Keputusan Tanwir II itu bersifat Final terkait waktu pelaksanaan Mukhtamar, seharusnya PP mematuhi putusan Tanwir II, akan tetapi PP justru mengabaikan keputusan Tanwir II, sebenarnya ada apa?,” ungkap Ahmad dalam keterangannya kepada pedulirakyat.co.id, Selasa (6/9/2022).

“PP janganlah membuat preseden buruk, patuhilah Konstitusi kita, Tanwir II itu menghadirkan seluruh PWPM se Indonesia dan semuanya telah sepakat bahwa Mukhtamar itu dilaksanakan di Tahun ini, Tapi kok tiba-tiba ada Surat Keputusan bahwa Mukhtamar dilaksanakan di tahun 2023, ini kan aneh,” sambung Ahmad.

“Atau jangan-jangan Mukhtamar di 2023 sengaja dibuat untuk men-Cut calon potensial yang akan habis masa keanggotaannya sebagai pemuda di tahun 2023, dalam artian kalau dia mencalonkan diri di tahun 2023 dia tidak masuk dalam kriteria calon karena umur telah melewati 40 Tahun,” tutupnya.

PDPM Bolaang Mongondow tetap akan membangun komunikasi dengan PWPM dan PDPM lain untuk menolak dengan tegas keputusan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang dinilai melanggar keputusan dan rekomendasi hasil Tanwir II di Jambi, karena melanggar keputusan Tanwir II berarti melanggar Konstitusi Organisasi.

Diketahui, bahwa Keputusan Tanwir II di Jambi Mukhtamar Pemuda Muhammadiyah akan dilksanakan di Tahun 2022.

Stay connect With Us :