PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA — PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Makassar dan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) wilayah Sulawesi Selatan telah disomasi 3 (tiga) kali oleh cessor melalui pengacara Mukhlis Ramlan. Somasi I, Nomor: 870 / FA/LSA/VIII/2021 tertanggal 16 Agustus 2021, Somasi II, Nomor: 871 / FA/LSA/VIII/2021 27 Agustus 2021 dan Somaai III, Nomor: 872 FA/LSA/IX/2021 Tertanggal 3 September 2021 belum dapat respon apapun dari pihak BTN.
Mukhlis menegaskan bahwa BTN Cabang Makassar dan BTN Wilayah Sulawesi Selatan sudah menunjukkan niat tidak baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Semestinya BTN memberikan respon yang baik jika persoalan ini tidak mau berlanjut laporan di kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Ombudsman RI.
“Klien kami hingga saat ini belum mendapatkan Sertifikat Asli atas pembelian cessie, padahal sudah melakukan pelunasan lebih dari setahun yang lalu yaitu 4 Agustus 2020. Jadi tidak ada alasan pihak BTN untuk menahan sertifikat tersebut untuk diserahkan kepada klien kami karena semua prosedur dan tahapan telah diselesaikan klien kami dan telah berlangsung lama.,” tegas Mukhlis.
“Saya melihat BTN sudah merugikan Klien kami baik secara materil maupun non materil. Sebagai seorang pebisnis properti tentu klien kami sudah mengalami kerugian Milyaran rupiah,” tambahnya, sesuai keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Ia menghimbau, bahwa BTN harus bertanggung jawab mulai dari kantor cabang sampai kantor pusat, bukannya Bungkam. Karena ini telah merusak citra BTN secara institusi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harusnya bisa bekerja profesional dan memberikan kebaikan buat rakyat apalagi di masa sulit saat ini, tutupnya.


Tinggalkan Balasan