PEDULIRAKYAT.CO.ID, Jubelan — Penyelesaian sosial sengketa tanah milik Muh. Shobikin yang telah dihibahkan seluas (1x20m) untuk jalan kampung Desa Jubelan, Kec. Sumowono. Dan telah menimbulkan persoalan dan polemik, akhirnya terselesaikan dengan jalan pertemuan kesepakatan dan kesepahaman bersama di Balai Desa Jubelan, Kec.Sumowono-Kab.Semarang, Kamis (14/05/2020) pukul 13.30 Wib.
Meski dari alur awalnya pertemuan kesepakatan dan kesepahaman penyelesaiannya terjadi perdebatan cukup alot dan memakan waktu.
Adapun yang hadir dalam pertemuan penyelesaian soal sengketa tanah tersebut, antara lain:
-Camat Sumowono, Asep Mulyana, S.STP, M.Si
-Danramil 10/Sumowono, Kapten Inf. Noor Rofiq
-Kades, Kepala BPD beserta perangkat desa Jubelan
-Pihak-pihak terkait soal tanah, yakni: Juliantono (Pihak I), Wisnu Eko dan istri (pihak II), serta Muh. Shobikin dengan didampingi anaknya (pihak III)
-RT/RW Desa/Dusun Jubelan
-Babinsa dan Babinkamtimas Desa setempat
Sementara itu ditilik dari kronologisnya mengenai persoalan sengketa itu, disebabkan adanya mus komunikasi bu Kadus setempat yang tidak minta ijin kembali pada pemilik tanah yang telah dihibahkan untuk jalan kampung.
Sehingga menjadikan yang bersangkutan, Muh. Shobikin tersinggung. Dan terjadi perselisihan tidak ada titik temunya.
Namun dari rentang perjalanan waktu dari akhir bulan Oktober 2019 hingga dititik pertengahan bulan April 2020, serta sampai yang bersangkutan, yakni Muh. Shobikin menggugat ke Kabupaten, dan pihak Kabupaten memberi saran untuk dapat diselesaikan ke Kecamatan.
Dari hal tersebut, titik akhirnya teragendakan penyelesaiannya pada hari Ksmis, 14 Mei 2020 pukul 13.30 Wib, di Balai Desa Jubelan, Kec.Sumowono-Kab.Semarang. yang pada akhirnya pun terselesaikan juga pukul 16.00 Wib.
Dengan kesepakatan dan kesepahaman, yakni secara ikhlas, saling maaf-memaafkan dan berjabat tangan. Serta dari hal itu, setelah lebaran nanti, Muh. Shobikin minta diadakan ikrar bersama di kantor Kemenag Sumowono, yakni tentang sengketa tanah hibah untuk pembangunan kembali jalan kampung telah selesai. Agar kemudian hari, anak dan cucunya tidak menggugat nantinya.(Tri)


Tinggalkan Balasan