PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Laporan Polisi (LP) oleh Bupati Bulukumba digelar sidang perdana pembacaan dakwaan pada tanggal 27 Desember 2023 yang dihadiri oleh terdakwa inisial AI (33) dengan perkara dugaan Pencemaran nama baik.
Diketahui, pada tanggal 30 Desember 2022, Bupati bulukumba melaporkan seorang aktivis HMI AI (33) ke Polres Bulukumba atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dengan cara meneruskan flayer atau selebaran digital yang ditemukan di media sosial yang bertuliskan“. DEWAN PENGURUS PUSAT GENERASI MILENIAL INDONESIA, berdasarkan hasil temuan DPP GMI dugaan tindak pidana korupsi ditubuh pemerintahan Kabupaten Bulukumba, kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 Milyar, kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati Bulukumba. Tertanda Albar (Ketua Umum), Izmil Patola (Sekertaris Jendral) ke Grup Whatsapp Bulukumba Accarita dan Forum Diskusi Bulukumba.
AI (33) pada saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan, bahwa selebaran digital yang dia teruskan ke Grup Whatsapp adalah untuk semata-mata menjadi bahan pendiskusian sekaligus memverifikasi kebenaran selebaran digital tersebut. Tentunya tidak ada upaya untuk menjatuhkan atau mencemarkan nama baik Bupati Bulukumba, tidak sampai pikir masalah ini akan sampai pada ranah hukum.
“Saya cuma mau mendiskusikan temuan selebaran digital di grup itu karena saya sebagai putra daerah Bulukumba, yang lagi merantau di Jakarta. Kaget dan penasaran apa benar ada dugaan tindak pidana korupsi oleh Bupati di Bulukumba, dan saya tidak punya niatan untuk mencemarkan nama baik Bupati,” ujar AI sesuai keterangan rilisnya.
“Namun respon Bupati bukan mengklarifikasi temuan atau mendiskusikan temuan dugaan korupsi tersebut malah melaporkan saya kepolisi, seharusnya temuan tersebut menjadi bahan evaluasi dari Pemerintah Daerah sebagai bentuk kepedulian atas saran dan kritikan dari masyarakatnya, saya sangat menyayangkan sekali sikap Bupati Bulukumba yang terlihat seperti anti kritik dan tidak terima masukan dari masyarakat,” tambahnya.
Pengacara AI Menilai Bukan Perbuatan Pidana
Didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu, Zaenal Abdi, S.H.,M.H., Muhammad Arsyi Jailolo,S.H.,M.H., Rizal, S.H.,M.M., Aswar Tahir, S.H., Nurzaldy, S.H. yang sempat hadir di Persidangan dari total 16 pengacara yang mengawalnya.
Dikonfirmasi kepada awak media, Zaenal Abdi menjelaskan, bahwa hari ini merupakan sidang perdana pembacaan dakwaan kepada AI (33) melawan Bupati Bulukumba dengan perkara tindak pidana dugaan Pencemaran Nama Baik.
“Sebagai Penasihat Hukum kami akan menanggapi dakwaan tersebut dengan mengajukan eksepsi atas Dakwaan Penuntut Umum. Dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh klien kami bukan merupakan Perbuatan Pidana, melainkan sebagai social control atas kerja-kerja Pemerintah Daerah. Bahwa tidak etis kiranya seorang Bupati Bulukumba sebagai Pejabat Publik merespon isu yang berkembang di masyrakat dengan laporan polisi. Hal ini menciderai marwah demokrasi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang dalam hal ini kebebasan berpendapat,” jelas Zaenal.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh kliennya merupakan respon terhadap kinerja bupati selama beberapa tahun ini, serta sebagai bahan evaluasi untuk masyarakat dan pemerintah daerah.
“Selebaran digital yang diteruskan oleh klien kami merupakan bentuk perhatian kepada Bupati Bulukumba sebagai sentral kepemimpinan di Daerah Bulukumba. Dalam hal ini bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan program, proyek serta keuangan daerah. Selanjutnya isi yang terdapat pada selebaran digital yang menerankan pada pokoknya adanya dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Bupati Bulukumba dengan total kerugian 9,1 Milyar,” ujar Zaenal.
“Ini perlu digaris bawahi bahwa selebaran tersebut bukan dibuat oleh klien kami, sehingga pertanggung jawaban terhadap isi selebaran tersebut dibebankan kepada sih pembuat selebaran. Temuan itu sebaiknya dibuka secara terang menderang oleh sih pembuat selebaran digital tersebut untuk memastikan kebenaran dari selebaran tersebut. Harusnya respon Bupati Bulukumba sebagai pempinan di Kabupaten Bulukumba melakukan evaluasi terhadap struktur jajaran pemerintah daerah. Bukan malah melapor ke Polisi,” tambahnya.
Zaenal Abdi berharap, kepada seluruh penegak hukum agar tetap menjaga Netralitas, Independensi dan Marwah Peradilan agar tetap menjadi media center keadilan bagi Masyarakat Indonesia.
“Selanjutnya kami selaku tim Penasihat Hukum AI (33) berharap kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam penangan perkara ini. Khususnya dalam sidang yang sedang berjalan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba dan Majelis Hakim yang mengadili perkara pada tingkatan Pengadilan Negeri Bulukumba untuk tetap menjaga Netralitas, Independensi dan Marwah Peradilan agar tetap menjadi media center keadilan bagi Masyarakat Indonesia,” tegas Zaenal.
Tanggapan Pemda, Tunggu Hasil Keputusan Hakim
Selain itu, redaksi pedulirakyat.co.id konfirmasi langsung Pemda Bulukumba dalam hal ini, Andi Ayatullah Ahmad (Kabid Humas Dinas Kominfo) ia menanggapi bahwa terkait persidangan AI kasus pencemaran nama baik Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf. Pertama, AI adalah orang yang pertama posting flyer tersebut di grup WhatsApp dan mengatakan datanya A1 (datanya benar) soal korupsi 9,1 milyar yang sebenarnya didapatkan dari Laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2020.
“Ucapan AI yang mengatakan bahwa kasus korupsi itu A1 menandakan ia mengetahui kasus ini. Bagaimana bisa menyebut datanya A1 kalau dia tidak mengetahui kasus ini lalu kemudian pada akhirnya ia beralibi bahwa hanya melempar wacana,” ungkap Ayatullah, Kamis (28/12).
Kedua, kata Ayatullah, Flyer itu menyebutkan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melakukan korupsi 9,1 milyar, padahal faktanya kasus ini terjadi sebelum Andi Muchtar Ali Yusuf dilantik atau menjabat Bupati Bulukumba. “Artinya tuduhan itu mengada ngada dan mengarah ke pencemaran nama baik. Dimana korupsinya seorang yang bernama Andi Muchtar Ali Yusuf sedangkan pada saat itu belum menjadi Bupati Bulukumba,” katanya.
Ketiga, bahwa belajar dari kasus ini, harus dibedakan mana kritik sosial dengan fitnah. Tuduhan ini mengarah ke fitnah karena tuduhannya tidak membuktikan apa pun bahwa Andi Muchtar Ali Yusuf korupsi 9,1 milyar.
“Ini juga menjadi pelajaran bahwa untuk suatu kritik harus berdasarkan data atau fakta yang valid, tidak dengan mudah langsung menuduh seseorang melakukan korupsi atau penyimpangan. Kecuali orang atau pihak tersebut memiliki kepentingan tertentu. Oleh karena itu kasus ini sudah berproses sampai di persidangan pengadilan maka seyogyanya kita menunggu hasil keputusan hakim,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan