Berita  

Seorang Wanita Ngaku Perwira TNI, Tipu 6 Perempuan

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID, Purwokerto — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jateng telah berhasil menangkap seorang wanita yang melakukan penipuan secara daring dengan mengaku sebagai perwira TNI. Dan telah meraup puluhan juta dari korban-korbannya.

“Pelaku berinisial LNS (23) Warga Kel.Bancarkembar, Kec.Purwokerto Utara. Ditangkap pada Jumat, (05/06/2020) kemarin, atas dasar laporan salahsatu korban berinisial ARP (25) warga Kembaran, Banyumas,” demikian ucap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Whisnu Caraka, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Berry, Sabtu (06/06/2020).

Selanjutnya Kombes Pol. Whisnu Caraka mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan atas hasil pengumpulan keterangan dari 6 orang saksi yang seluruhnya perempuan. Satu diantaranya warga Kab.Banjarnegara. Sedangkan lainnya warga Banyumas.

“Adapun aksi penipuan yang dilakukan pelaku dengan cara menghubungi korban-korbannya mengunakan aplikasi WhatsApp (WA), dan mengaku sebagai seorang perwira TNI, berpangkat Letnan dua (Letda). Serta mencantumkan nama ‘Arif’ pada profil aplikasi WAnya,” kata Kapolresta.

Berdasarkan pengakuan pelaku, foto anggota TNI itu diperoleh dari Instagram. Yang kemudian pelaku mengaku sebagai seorang perwira TNI untuk mendekati korbannya, dengan cara pendekatan layaknya orang berpacaran.

“Selanjutnya pelaku meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk membantu ibunya yang sedang sakit maupun alasan-alasan lainnya. Karena percaya pada pelaku, korban pun mengirim sejumlah uang ke rekening BCA dan BRI milik pelaku,” terangnya.

Dan selanjutnya menjelaskan, bahwa pelaku bahkan pernah menelpon korbannya dengan mengubah suara mirip laki-laki untuk menyakinkan korban.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp.35.600.000,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan Juni 2018. Di sejumlah korban 6 orang seluruhnya perempuan.

Dari kejadian hal itu, pihak kepolisian daerah setempat telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa; 2 buku rekening bank, 2 keping kartu anjungan tunai mandiri (ATM), 1 tagihan motor, 1 lembar STNK beserta kunci, 1 lembar bukti pembayaran angsuran kredit sepeda motor, 1 lembar bukti penarikan uang melalui ATM dan beberapa bukti lainnya.

Terkait atas perbuatannya tersebut. Pelaku dikenakan pasal 45 (1) jo pasal 28 (1) UU No.11/Th.2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)/pasal 378 jo pasal 64 KUHP.(Tri/Lind media/email)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *