Berita  

Sektor Ketenagakerjaan, Pemerintah Indonesia Lakukan 7 Langkah Kebijakan Tanggap; Mitigasi Dampak Covid

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA — “Sejak terjadinya pandemi wabah Corona/covid-19 melanda negara-negara dunia, termasuk Indonesia. Hingga mengakibatkan segala sektor mengalami sirkulasi krisis perekonomian. Dan salah satunya adalah sektor ketenagakerjaan.

Namun dari hal itu, pemerintah Indonesia telah mengantisipasi dan menyiapkan langkah-langkah kebijakan tanggap; mitigasi dampak pandemi covid-19 di sektor ketenagakerjaan, atau yang dikenal dengan ‘Rapid Policy Respons’ (RPR).

Dan langkah-langkah kebijakan tersebut bertujuan untuk menuju kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja maupun institusi pasar kerja,” demikian pernyataan menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam pertemuan Internasional Labour Organization (ILO) kawasan wilayah asia-pasifik secara virtual di kantor kementerian ketenagakerjaan, kemarin.

Adapun untuk langkah-langkah kebijakannya, dirinya menjelaskan ada tujuh (7) hal, yakni:
1.Mengalokasikan dana penanganan covid-19 sebesar 46,6 Miliar US dolar. Termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha sejumlah 17,2 Miliar US dolar. Hal ini agar pelaku usaha tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya. Dan menghindar adanya PHK terhadap karyawan/pekerja.

2.Menyediakan program bunga insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit. Termasuk relaksasi kebijakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

3.Menyediakan jaringan penyaluran sosial bagi pekerja sektor informal. Dengan memberikan bantuan sosial bagi 70,5 juta pekerja sosial, baik yang miskin dan rentan.

4.Memprioritaskan pemberian insentif pelatihan kerja melalui program kartu prakerja bagi pekerja yang terkena PHK.

5.Memperbanyak program penyerapan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Seperti padat karya tunai, padat karya produktif, tenaga mandiri/kewirausahaan dan teknologi tepat guna.

6.Pemberdayaan terhadap pekerja migran Indonesia. Baik itu tenaga kerja yang masih berada di luar negeri maupun yang sudah kembali dari luar negeri.

7.Menyediakan panduan/pedoman terhadap perusahaan dan pekerja, terutama dalam hal antara lain:
-Pedoman penyusunan perencanaan kelangsungan usaha dalam kesiapsiagaan menghadapi covid-19 ditempat kerja
-Perlindungan bagi pekerja yang terkena/terdampak covid, yakni dengan mencover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-Pemberlakuan penerapan protokol kesehatan dalam kelangsungan usaha bagi karyawan/buruh saat bekerja.(Tri/Lind media/email)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *