PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA UTARA — Dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap diri Novel Bawesdan (NB) yang dilakukan dua pelaku oknum kepolisian, yakni Rony Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette. Hingga mengakibatkan NB luka berat dan cacat seumur hidup (mata, red). Namun dari hal itu, kedua pelaku tersebut hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Jakarta Utara.
Adapun dalam tuntutan dalam persidangan dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Ahmad Fatoni di Pengadilan negeri Jakarta Utara, Kamis (11/06/2020) sbb:
“Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Utara, bahwa Rony Bugis terbukti bersalah secara sah dan menyatakan telah melakukan tidak pidana secara bersama-sama yakni melakukan perbuatan penganiayaan terencana terlebih dahulu, dengan mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rony Bugis berupa pidana selama 1 tahun penjara. Sedangkan rekannya Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara”
Dengan mengacu ke-2 terdakwa dinilai terbukti telah melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Namun dari hal tersebut, bahwa ada sejumlah hal yang menyatakan kedua pelaku dalam melakukan perbuatan itu belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif dan telah mengabdi sebagai Polri selama 10 tahun.
Sementara dari hasil putusan tuntutan terhadap kedua pelaku yang hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Disinyalir banyak mengundang reaksi dan sorotan dimata publik masyarakat. Serta juga menjadi preseden buruk bagi pengadilan hukum di negara ini dalam sebuah penegakan keadilan hukum.(Tri/Lind media/email)


Tinggalkan Balasan