PEDULIRAKYAT.CO.ID — Kebijakan program asimilasi dan integrasi bagi napi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 01 April 2020 lalu. Yakni kebijakan ketetapan: M.MH-19.PK.01.04 dalam rangka pencegahan virus corona/Covid-19 dan dampaknya di lembaga pemasyarakatan.
Namun hingga berjalannya waktu, realita dilapangan menunjukan tingkat tindak kejahatan bukannya turun, malah terjadi peningkatan.
Dari peningkatan tersebut, rata-rata hampir sebagian besar dilakukan dari napi yang baru telah mendapatkan program asimilasi dan integrasi. Hal ini terjadi hampir disetiap daerah. Dan ini akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
Padahal dari kebijakan program Menhumham tersebut merupakan sebuah kebijakan bersifat kemanusiaan, memilki dasar hukum dan ketentuannya. Serta sarat akan nilai-nilai kesadaran. Agar dari hal ini, napi dapat kembali ke rumah; bersama keluarga, dan bisa hidup ditengah-tengah masyarakat menjadi baik.
Perlu diketahui, program asimilasi dan integrasi ditetapkan bagi napi tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Disesuaikan Peraturan pemerintah (Perpem) PP No.32/Th. 1999, yakni tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan ya g mengatur remisi.
Sementara dari kebijakan ketetapan program ini, menurut Kepala Bagian Humas&Protokol Dirjen. Pemasyarakatan, Rika Aprianti, bahwa jumlah napi yang telah dibebaskan mencapai 36.551 orang, seluruh daerah. Dari jumlah tersebut terbagi 33.902 orang napi asimilasi dan 805 anak binaan. Sedangkan 1.808 orang napi integrasi dan 36 anak binaan.
Dari jumlah keseluruhan tersebut tidak berlaku bagi napi tindak pidana khusus atau luar biasa, seperti korupsi dan teroris. (Tri)


Tinggalkan Balasan