PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Calon bupati (cabup) petahana Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta) dilaporkan ke Bawaslu RI terkait dugaan mutasi pejabat menjelang penetapan pasangan calon di Pilkada Bulukumba. Dalam laporan itu, Andi Utta bahkan diduga melakukan mutasi pejabat saat cuti kampanye.

Laporan itu dilayangkan oleh salah seorang warga Bulukumba, Akbar Nur Arfah didampingi kuasa hukumnya di Bawaslu RI pada Senin (7/10/2024). Andi Utta dilaporkan karena diduga melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon.

“Intinya petahana masih melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon, bahkan 5 hari setelah cuti kampanye masih melakukan mutasi,” ujar salah satu kuasa hukum pelapor, Nursari kepada detikSulsel, Kamis (10/10/2024).

Dalam laporannya, Andi Utta diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut menyatakan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin dari menteri.

“Sesuai dengan Pasal 71 ayat 5 harus didiskualifikasi,” kata Nursari.

Dalam laporannya, pelapor melampirkan ada 6 SK mutasi pejabat oleh Andi Utta yang dijadikan bukti laporan di Bawaslu RI. Mutasi dilakukan bertahap pada 30 April hingga 30 September.

Pihaknya juga melampirkan dokumen izin cuti Andi Utta yang dimulai 25 September-25 November. Namun mutasi terakhir terhadap salah satu ASN di Kantor Kelurahan Dannuang ke Diskominfo Bulukumba pada 30 September atau saat cuti mulai berjalan.

Dikonfirmasi terpisah, Bawaslu Bulukumba membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan Bawaslu RI telah melakukan kajian awal dan melimpahkan laporan itu ke Bawaslu Bulukumba untuk ditindaklanjuti.

“Iya, laporan yang dimasukkan di Bawaslu RI itu sudah dilimpahkan ke Bawaslu Bulukumba melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan.

Laporan itu dilimpahkan ke Bawaslu Bulukumba usai Bawaslu RI menyatakan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi. Laporan itu telah diregistrasi oleh Bawaslu Bulukumba hari ini, Kamis (10/10).

“Dan per tadi baru-baru kami melakukan rapat, karena berdasarkan petunjuk dari pimpinan bahwa hasil kajian awal Bawaslu RI telah memenuhi syarat formil dan materiil. Maka kami di Bawaslu Bulukumba melakukan proses registrasi. Sampai di situ proses yang sementara berjalan,” ujar Wawan.

Selanjutnya, para komisioner Bawaslu akan langsung menggelar rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bulukumba. Pasalnya, laporan tersebut juga diduga terdapat unsur pidana.

“Karena ada dugaan pelanggaran pidananya maka sebentar sore ini kami akan melakukan pembahasan dengan teman-teman dari unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba,” ungkapnya.

Usai laporan diregistrasi, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi. Termasuk akan memanggil ASN yang dimutasi dan saksi ahli.

“(Saksi dari pejabat yang dimutasi) Pasti. Kemungkinan besar akan ada ahli yang kami ambil keterangannya. Kalau biasanya case seperti ini, biasanya ada dua ahli yang kami ambil keterangannya yang mempunyai kemampuan di bidang hukum administrasi negara (HAN) dan hukum pidana,” katanya.

Selain itu, Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Amir Ilyas mengaku ada tiga kemungkinan hasil dalam perkara pelanggaran administrasi ini.

Pertama, tidak diregistrasi kalau tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Kemungkinan kedua, Muchtar Ali Yusuf tidak terbukti. Sebab tidak memenuhi syarat pembatalan sebagaimana dalam pasal 71 Ayat 2 dan 5.

“JiJikadinyatakan terbukti oleh Bawaslu kemudian menjadi kewenangan KPU apakah mau menindaklanjuti atau tidak keputusan Bawaslu,” jelas Prof. Amir Ilyas sesuai disampaikan di Tribun, Kamis (10/10/2024).

Diketahui, jika Muchtar Ali Yusuf terbukti melanggar, status calon bisa saja dibatalkan.

Aturan tersebut termuat dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”

Sementara ayat (3) berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”

Bagi yang melanggar, pasal 71 juga memuat sanksi yang bisa menjerat.

Ayat (5) berbunyi “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

Juga diketahui, sebelumnya Andi Muhtar Ali Yusuf dan Edy Manaf sudah dilaporkan di Bawaslu Bulukumba, namun dianggap tidak terbukti.

Stay connect With Us :