PEDULIRAKYAT.CO.ID, GORONTALO — Keterangan saksi perkara korupsi proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Ridwan Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2020 yang menyatakan bahwa ia tak pernah tahu dengan hasil penilaian dari appraisal terkait harga lahan GORR yang diketahuinya mahal, lalu kesaksian bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam penetapan lokasi (penlok 2013) bahkan menimpakan tanggung jawab terkait penetapan lokasi tersebut kepada Gubernur Gorontalo, dinilai aneh & tidak masuk akal oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo periode 2014-2019, Hamzah Sidik. SH. MH.
Menurut Hamzah, bagaimana mungkin seseorang yang jabatannya cukup strategis dalam memberikan pendapat pendapat hukum dalam pemerintahan & pembangunan di Provinsi Gorontalo dan yang bersangkutan juga masuk dalam tim persiapan pengadaan tanah namun tidak tahu menahu mengenai hal-hal strategis dalam pengadaan tanah yang seharusnya menjadi domain kerjanya.
“Kesaksian Ridwan itu aneh dan nggak masuk akal, masak sekelas Karo Hukum tidak mengetahui sesuatu yang sifatnya strategis seperti itu, trus selama ini dia kerja apa sebagai Karo Hukum ?” ujar mantan Ketua KNPI Provinsi Gorontalo itu.
Masih kata Hamzah, seharusnya Ridwan Yasin memilih mundur sebagai Karo Hukum ataupun dalam kepanitiaan yang terkait dengan pengadaan tanah jika merasa tidak dilibatkan dalam urusan administrasi yang menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya, jangan nanti sekarang di pengadilan baru bicara atau berkoar bahwa tidak tahu menahu atau merasa tidak dilibatkan.
“Harusnya Ridwan Yasin itu malu, dia kan mendapatkan gaji, tunjangan termasuk fasilitas dalam kapasitasnya sebagai karo hukum yang bertugas memberikan advice / nasehat hukum dalam pemerintahan & pembangunan apalagi kalo yang bersangkutan masuk dalam panitia yang berhubungan dengan pengadaan tanah, pasti mendapatkan honor.
“nah dengan gaji, tunjangan dan honor-honor tersebut, lalu yang bersangkutan merasa nggak tahu menahu atau merasa tidak pernah dilibatkan dalam proyek GORR, maka yang bersangkutan ini ibarat makan gaji buta yaitu mau menikmati gaji, tunjangan dan fasilitas tapi nggak bertanggung jawab dalam pekerjaan”
Masih kata Hamzah, bahwa dengan keterangan yang Ridwan sampaikan di pengadilan terlihat bagaimana ketidakmampuan yang bersangkutan dalam berkerja, bahkan dia terlihat labil dan cenderung balik badan dengan melimpahkan tanggung jawab penetapan lokasi tersebut pada atasannya (Gubernur), padahal jelas-jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bahwa pada intinya Gubernur itu sebelum melaksanakan tahapan kegiatan pengadaan tanah terlebih dahulu menerima dokumen perencanaan pengadaan tanah yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pimpinan instansi yang memerlukan tanah atau pejabat yang ditunjuk, bahkan sebelum Gubernur menetapkan lokasi, Ridwan Yasin selaku Karo Hukum yang masuk dalam Tim Persiapan Pengadaan Tanah telah melakukan kajian komprehensif atas rencana pengadaan tanah yang salah satu tugas dari tim persiapan tersebut adalah menyiapkan penetapan lokasi pembangunan.
“Gubernur itu tidak ujug ujug menetapkan lokasi, Gubernur itu hanya menindaklanjuti hasil kerja-kerja Tim Persiapan Pengadaan Tanah baru setelah itu Gubernur menetapkan lokasi” ujar Hamzah Sidik. “jadi jangan dibalik balik keterangannya bahwa dia (Ridwan yasin) merasa tidak dilibatkan”
Kesimpulannya, Ridwan Yasin ini ibarat kata pepatah “Buruk Muka Cermin Dibelah”, dimana ia menyalahkan keadaan yang buruk pada orang lain padahal keadaan buruk ini terjadi justru karena ketidakmampuannya sendiri dalam bekerja yang menyebabkan keadaan pembangunan GORR seperti sekarang ini. Ridwan tanpa sadar membangun konotasi negatif dengan menyebut bahwa Gubernur bertanggung jawab atas penetapan lokasi, padahal justru dialah sebagai Karo Hukum dalam panitia persiapan pengadaan tanah yang harus ikut memastikan bahwa apa yang di tetapkan oleh Gubernur adalah hasil kajian yang telah “Clear & Clean” atau telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum menutup wawancara, Hamzah memandang jika dalam perkara GORR ini para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Hamzah berharap Kejaksaan Tinggi dapat mengembangkan kasus ini kepada orang orang yang terlibat secara teknis dalam pengadaan tanah yang dalam penilaian saya sudah dapat diidentifikasi dari kesaksian kesaksian mereka yang cenderung buang badan sebagai manajemen exit dengan menimpakan semua tanggung jawab ini kepada Gubernur agar mereka terhindar dari jeratan hukum.(rls/RedaksiPeduli).


Tinggalkan Balasan