PEDULIRAKYAT.CO.ID, SEMARANG — Kasus Penolakan pemakaman jenasah perawat RSUP dr Kariadi, Nuria Kurniasih (38) di Sewakul, Ungaran Barat-Kab.Semarang yang dilakukan sekolompok warga, Kamis (9/04/2020). Merupakan suatu tindakan yang tidak bermartabat moral dan tidak memanusiakan manusia. Hal ini tidak sesuai butir sila ke-2&5 Pancasila.

Disamping itu juga telah merendahkan dan melanggar hukum protokol khusus yang telah ditetapkan pemerintah, lembaga agama dan lembaga kesehatan.

Apalagi disinyalir atas kasus penolakan pemakaman jenasah almarhumah tersebut, terindikasikan yang melakukan adalah tiga oknum tokoh masyarakat setempat, yakni; P (31), BS (54) & S (60).

Sementara dari kejadian hal itu, langkah-langkah yang telah dilakukan pihak aparat hukum melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimus Polda Jateng Sabtu (11/04/2020) dalam penindakan dan penangkapan tiga oknum tokoh masyarakat tersebut telah sesuai prosedur tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

Demikian pula dari pihak Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawan Nasional Indonesia (DPW PPNI) yang juga melakukan jalur hukum terhadap kasus tersebut.

Dan ini menunjukkan sebuah langkah sikap dan gebrakan sebagai momentum untuk membuka cakrawala kesadaran moral dan sekaligus penegakan hukum bagi masyarakat. Agar segala suatu tindakan apapun bentuknya dapat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Serta dapat mempertimbangkan dampak baik dan buruknya, yakni; apakah sesuai, sekarang dan sejalan dengan kebijakan maupun peraturan dari pemerintah beserta lembaga terkaitnya yang berketetapan hukum tetap.

Untuk itu, dengan adanya kejadian kasus penolakan pemakaman jenasah almarhumah Nuria Kurniasih, perawat RSUP dr Kariadi jangan sampai terulang kembali. (Tri)

Stay connect With Us :