PEDULIRAKYAT.CO.ID, BARRU — Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Tanggal 17 Februari 2021. Bahwa gugatan dari Paslon 01 (Mudatsir Hasri Gani & Aksa Kasim) dan 03 (Malkan Amin dan Andi Salahuddin), resmi ditolak.
Maka adanya Putusan tersebut, maka KPU Kabupaten Barru melakukan penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru tahun 2020, Jumat (19/2/2021).
Diketahui, pada rapat pleno terbuka itu, KPU Kabupaten Barru menetapkan Ir. Suardi Saleh, M.Si dan Aska Mappe sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca putusan MK dari gugatan penggugat.
Dari pleno terbuka ini, hadir Pelaksana Harian (PLH) Bupati Barru, Ketua DPRD Barru, Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ketua Pengadilan Agama Barru, Kepala Kejaksaan Barru, Dandim Barru, Kapolres Barru, Bawaslu Barru dan PPK se Kabupaten Barru.
Ketua KPU Barru, Syarifuddin H. Ukkas mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati, tidak akan berjalan sesuai keinginan bersama jika tidak terjalin sinergi antara penyelenggara dan peserta pemilu.
“Permohonan maaf, bila mana ada hal-hal yang tidak berkenan atau tidak sesuai selama penyelenggaran pilkada tahun ini. Kami mohon maaf kemarin saat kontestasi, ada nomor-nomor yang menjadi simbol. Saat ini tdk ada lagi simbol-simbol tersebut, tetap hanya ada 1 Bupati dan Wakil Bupati yang telah diputuskan dari hasil sidang MK,” kata Syarifuddin H. Ukkas.
Diketahui pula, dari hasil Pilkada Barru bahwa pasangan SSAK meperoleh suara 49.064 suara, 46% dari total suara sah. Adapaun Partai pengusung Nasdem, PDIP, PKS, dan Demokrat.(Ahmad/RedaksiPeduli).


Tinggalkan Balasan