PEDULIRAKYAT.CO.ID, ENREKANG — Kasus penyerobotan tanah kembali terjadi, tanah milik salah seorang warga inisial SC di desa Ranga dusun Tirowali kecamatan Enrekang direbut oleh pensiunan ASN BL yang saat ini berdomisili di kalimantan timur.
Pemilik tanah SC menjelaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan karena selama kurang lebih 32 tahun telah dikelola namun ingin mengambil alih kepemilikan.
“Tiba-tiba membuat gugatan ke pengadilan negeri enrekang agar tanah tersebut ingin dirampas dengan dalih ingin memiliki,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jum’at (18/7/2025).
Ia menceritakan bahwa sejak september 2024 pihak pengugat membuat surat pinjam pakai sepihak dimana pihak penggugat memaksa pihak tergugat untuk menandatangani surat tersebut. Namun pihak tergugat tidak mau menandatangani surat tersebut, karena tergugat merasa ingin di tipu oleh pihak penggugat.
“Dasar mereka menggugat yg di lampirkan dalam berkas perkara adalah pbb dan beberapa asumsi mengenai lokasi tersebut. Peninjauan lokasi dari pengadilan negeri enrekang pada hari senin 14 juli 2025. Terkait itu pengadilan pertanyakan terkait PBB yang di lampirkan dalam berkas perkara dalam hal itu, kepala desa menyampaikan bahwa di desa ranga pbb hanya dibayarkan pada pajak bangunan dan terkait tanah kebun belum di pbbkan,” tuturnya.
“Perlu di ketahui bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan peta interaktif KLHK dan di perkuat dengan SK 362/KLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 adalah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi.
“Namun objek sengketa tersebut masuk dalam perhutanan sosial berdasarkan SK. 8583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2021 TENTANG pemberian persetujuan pengelolan hutan kemasyarakatan kepada gabungan kelompok tani hutan sipatuju seluas kurang lebih 236 hektar pada kawasan hutan lindung desa ranga kecematan enrekang kabupaten enrekang provinsi sulaweai selatan, dan nama tergugat masuk dalam SK tersebut sedangkan nama penggugat tidak masuk. Perkara ini masih sementara disidangkan di pengadilan negeri Enrekang,” imbuhnya.
Dan menurut sumber terkait bahwa seharusnya tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung itu tidak bisa di persengketakan di pengadilan.
Diketahui bahwa pihak pengugat dan pihak tergugat sama-sama memiliki hubungan keluarga yang kuat, antara paman dan keponakan.
Dengan demikian, ia meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Enrekang agar menjunjung tinggi keadilan dalam menjaga independensinya pada kasus tersebut.


Tinggalkan Balasan