PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Dalam memperingati Momentum dua hari Nasional, hari Antikorupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM), kembali lakukan aksi Unjuk Rasa (Unras), didepan Kampus l UIN Alauddin Makassar, Senin (11/12/2023).

Aksi Unras yang dipimpin oleh Mujahid di jl. Sultan Alauddin ini, berlangsung dari jam 14:00-18:30 WITA.

Dengan membawa Tujuh Tuntutan yang dikemas dalam Gran Isu”Manifesto 7 Tuntutan KPPM”.

Tuntutan yang dibawa, yaitu : “Usut tuntas pelanggaran HAM dimasa lalu, Hentikan perampasan ruang hidup, Wujudkan Reforma Agraria, Hentikan Represifitas Aparat terhadap Demonstran, Tuntaskan dugaan kasus Korupsi UPPO di Kab. Bulukumba, Mendesak OJK segera Mencabut Izin Usaha PT. FIF Makassar karena diduga melakukan pelanggaran HAM terhadap Dibitur, Wujudkan Supremasi Hukum”.

“Sempat terjadi kericuhan antara Massa Aksi dengan Aparat Kepolisian,” ujar Mujahida selaku Jendral Lapangan.

Diketahui kericuhan yang terjadi akibat provokasi yang dilakukan oleh Aparat kepada Massa Aksi sehingga memicu terjadinya Aksi saling dorong-mendorong antara Massa Aksi dan pihak Kepolisian.

“Namun, kembali redah setelah saya instruksikan Massa Aksi untuk menghiraukan tindakan Kepolisian, dan kembali melanjutkan Aksi Demonstrasi,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Farid, selaku Kordinator Mimbar (Kormim), juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Aparat Kepolisian yang sampai hari ini masi saja melakukan tindakan Refresif terhadap Demonstran.

“Sudah jelas dalam Negara kita sebagai Negara Konstitusi, semua tindakan dan cara hidup masyarakat telah di atur dalam UU, bahkan juga sudah jelas kebebasan berpendapat dan berekspresi telah tertuang di dalamnya, yaitu UUD Pasal 28,” jelasnya.

“Namun, sangat disayangkan Negara beserta aturannya yaitu UU pada hari ini hanya dijadikan alat untuk memperkuat kekuasaan, dan asas Demokrasi yang di anut Negara yaitu, dari Rakyat, oleh Rakyat, dan untuk Rakyat, saya rasa sudah melenceng dari tujuannya,” tutupnya.

Stay connect With Us :