Berita  

Menyambut Ramadhan, LAZISMU Kota Makassar Rekrut 30 Volunteer

Avatar

PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Makassar merekrut volunteer atau relawan baru, sebanyak 30 orang untuk menyambut bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Hal tersebut disampaikan oleh Rudi J, selaku Fundraising Lazismu Makassar, saat kegiatan Pengajian Rutin Lazismu Makassar dan penyerahan Beasiswa Sang Surya, di Pusat Dakwah Islamiyyah Muhammadiyah Makassar, Jalan Gunung Lompobattang.

“Perekrutan volunter ini tentu membantu kerja-kerja teknis penghimpunan dan penyaluran Donasi, infaq, zakat, dan sadakah, tentunya dalam perekrutan ada prasyarat tertentu untuk memenuhi kualifikasi beberapa keahlian volunteer dalam mengoperasikan berbagai sumber daya yang ada,” ujarnya. Kamis (24/2/2021).

Selain itu, ia juga menyampaikan, dalam perekrutan relawan ini merupakan langkah awal Lazismu Makassar dalam pemberdayaan pemuda dan pemudi.

“Pemuda dan pemudi diharapkan untuk lebih aktif sebagai penggerak zakat infaq dan sadaqah nantinya saat bulan Suci Ramadan, sebagai pondasi utama dalam memakmurkan masyarakat khususnya di Kota Makassar, dan tidak hanya itu setiap relawan pun akan di latih sesuai kualifikasi masing-masing,” lanjutnya.

Sedangkan, Ketua Lazismu Kota Makassar, H. Kamaruddin Kasim, mengharapkan 30 Volunteer yang konsisten dan mampu menjadi garda terdepan.

“Kita di Muhammadiyah punya banyak sumber daya yang bisa digarap oleh lazismu hanya untuk kesana kita masi kekurangan sumber daya yang konsisten,” ucapnya.

Terakhir, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Nurdin Massi, yang juga menjadi penceramah tentang fiqih zakat pada kegiatan Pengajian Lazismu Makassar, ia menyampaikan kunci kemakmuran Negara adalah zakat.

“Untuk mencapai negara yang makmur dan sejahtera tentu harus di mulai dari pengelolaan zakatnya, 2,5 % harta kita itu adalah milik orang lain. Dan masyarakat harus paham bagaimana penyaluran zakat karena ada aturannya, itu wajib bagi setiap individu untuk menyalurkan zakat fitrih dan zakal mall/ harta sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku,” tuturnya. (Amri/RedaksiPeduli).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *