PEDULIRAKYAT.CO.ID, JAKARTA — Di balik janji panen melimpah dan solusi ketahanan pangan, teknologi rekayasa genetika di Indonesia menyimpan polemik panas. Ibarat pedang bermata dua, inovasi yang disebut-sebut bisa menjadi jawaban atas tantangan zaman ini ternyata terjerat dalam regulasi super ketat dan pertarungan sengit di ranah hukum kekayaan intelektual (HAKI). Lantas, untuk siapa sebenarnya teknologi ini berpihak?
Pemerintah tak mau ambil risiko. Dengan mengadopsi aturan main global lewat Protokol Cartagena dan menguncinya dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2005, setiap benih atau produk hasil “oprek” genetik wajib lolos dari lubang jarum pengujian. Sebuah Komisi Keamanan Hayati (KKH) dibentuk sebagai garda terdepan, memastikan produk tersebut aman bagi lingkungan, pakan, hingga piring makan kita.
Namun, teori di atas kertas seringkali berbeda dengan riuh rendah di lapangan. Dari Kapas Penuh Janji Hingga Tebu Sakti Penyelamat Indonesia punya catatan panjang soal drama produk rekayasa genetika. Masih ingat kasus kapas Bt di Sulawesi Selatan awal 2000-an? Petani yang diiming-imingi hasil panen kapas tahan hama justru berujung pilu. Alih-alih untung, mereka malah merasa tertipu karena hasil tak sesuai janji. Protes pun meledak, ladang kapas transgenik dibakar massa sebagai simbol perlawanan terhadap korporasi asing yang dianggap hanya menjual mimpi.
Lain cerita dengan kedelai GMO. Ketika pemerintah melirik benih kedelai impor hasil rekayasa genetika sebagai solusi swasembada, para petani lokal sontak menolak. Mereka khawatir nasibnya makin terdesak, terjebak dalam ketergantungan benih impor yang mahal dan mematikan varietas lokal. Ini bukan soal teknologi, ini soal kedaulatan sehingga pada saat itu daripada benih impir maka reformasi agraria dianggap satu pilihan tepat.
Namun, tak semua cerita berakhir muram. Di Jawa Timur, secercah harapan muncul dari tebu transgenik NXI-4T. Dikembangkan oleh anak bangsa dari PTPN XI dan Universitas Jember, varietas tahan kering ini berhasil lolos uji dan digadang-gadang menjadi ‘kartu truf’ untuk meningkatkan produksi gula nasional di tengah ancaman perubahan iklim. Kisah tebu ini seolah membuktikan, jika tujuannya jelas untuk kepentingan nasional, pintu penerimaan bisa terbuka lebih lebar.
HAKI Benteng Pertahanan Inovasi atau Alat Monopoli?
Di tengah kontroversi ini, hukum kekayaan intelektual (HAKI) menjadi arena pertarungan baru. Bayangkan, riset menciptakan satu benih unggul bisa menelan biaya miliaran rupiah. Wajar jika para penemunya ingin melindungi hasil jerih payah mereka.
Di Indonesia, ada dua “benteng pertahanan” utama, yang pertama Paten dan yang kedua Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Keduanya memberikan hak eksklusif bagi inovator untuk mengkomersialkan temuannya.
Masalahnya, benteng ini juga bisa menjadi alat monopoli. Kekhawatiran terbesar adalah korporasi raksasa global akan mematenkan benih-benih krusial, membuat petani tak punya pilihan selain membeli benih dari mereka setiap musim tanam. Belum lagi ancaman “biopiracy”, di mana sumber daya genetik asli Indonesia “dicuri”, dimodifikasi sedikit, lalu dipatenkan oleh pihak asing.
Kini, Indonesia berada di persimpangan jalan. Satu sisi, inovasi rekayasa genetika sangat dibutuhkan. Di sisi lain, ada ancaman nyata terhadap kedaulatan pangan dan nasib jutaan petani kecil. Menemukan titik temu antara mendorong inovasi lewat HAKI dan melindungi kepentingan nasional adalah pekerjaan rumah terbesar yang akan menentukan masa depan pangan kita. Semoga kita bisa arif dalam menemukan titik temu tersebut dan dapat dirumuskan dalam hukum positif kita. (H. Sariat Arifia/mahasiswa FH UAI)


Tinggalkan Balasan