PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAKASSAR — Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi (KBHPD) telah merampungkan memori banding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba terhadap Akbar Idris, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.
Memori banding tersebut akan difinalisasi pada Sabtu (04/05/2024) dan rencananya akan diserahkan ke PN Bulukumba pada Senin (06/05/2024).
Dr. Andi Cibu, S.H., M.H., Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulawesi Selatan (Sulsel), juga tergabung dalam (KBHPD) ia menyatakan bahwa proses penyusunan memori banding melibatkan berbagai pihak untuk menyumbangkan ide dan gagasan demi menyuarakan keadilan bagi Akbar Idris.
Menurutnya, tim hukum telah menemukan sejumlah celah hukum dan kejanggalan dalam putusan PN Bulukumba, yang diungkapkan dalam memori banding tersebut.
“Kami banyak menemukan celah hukum atau kejanggalan baik dalam fakta persidangan maupun dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim,” ujar Andi Cibu, Sabtu (4/5/2024).
Ia menegaskan bahwa upaya tersebut tidak hanya untuk mencari keadilan bagi Akbar Idris, tetapi juga demi menjaga keadilan demokrasi di negeri ini.
“Ini bukan hanya perjuangan untuk Akbar Idris, tetapi juga untuk menjaga keadilan demokrasi di negeri ini. Kita tidak mau hal ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat,” tegas Cibu.
Setelah memasukkan memori banding di PN Bulukumba, Andi Cibu mengimbau semua pihak agar dapat bersama-sama mengawal proses hukum ini hingga putusan akhir di Pengadilan Tinggi Makassar.
“Agar semua pihak dapat bersama-sama kawal memori banding ini hingga putus di Pengadilan Tinggi Makassar, sebab peraka ini merupakan kepentingan bersama demi tegakknya demokrasi,” jelasnya.
Selain itu, Penasehat Hukum (PH) Zaenal Abdi yang mendampingi dari awal, ia menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum yang mendampingi pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bulukumba (PN) memang terdapat kejanggalan dalam hal ini perlakuan yang berbeda.
“Perlakuan yang kami maksud, ketika pemeriksaan saksi korban dan pemeriksaan terdakwa. Karena pertanyaan kepada saksi korban hanya yang ditanyakan bagaimana perasaan korban, sedangkan pertanyaan ke terdakwa banyak tekanan, dalam hal memaksa saudara Akbar Idris ini harus mengakui perbuatannya bahwa bertentangan dengan UU,” jelas Abdi saat dikonfirmasi langsung redaksi pedulirakyat.co.id, (4/5).
Lanjut Abdi, bahwa di dalam putusan PN Bulukumba itu dalam menyimpulkan fakta persidangan itu hanya melihat satu sudut pandang. Salah satu contohnya terdakwa dalam memberikan keterangan mulai dari awal sudah menyampaikan bahwa saat meneruskan flayer bertujuan hanya menkonfrontir kebenaran apakah informasi tersebut benar atau tidak.
“Maka dari itu kami dari kuasa hukum Akbar Idris hari ini kami rampungkan memori banding dan memasukkan ke PN. Sehingga segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) di Makassar,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan