PEDULIRAKYAT.CO.ID, SEMARANG — Dilansir dari website Bawaslu Jateng, Koordinator Humas dan Hubla Bawaslu Provinsi Jateng, Rofiuddin menyatakan, dalam situasi pandemi covid-19, Bawaslu Jateng mendesak untuk tidak melakukan kampanye terselubung, yakni salah satunya dalam memberikan bantuan pada masyarakat. Dan seharusnya bantuan itu murni dan tanpa kepentingan mencari keuntungan ditengah-tengah masyarakat yang lagi dalam suasana pandemi covid-19, Selasa (28/04/2020).
“Apalagi jika dari pemberian bantuan tersebut menggunakan anggaran negara atau dana publik lainnya,” ucapnya.
Selanjutnya dirinya menambahkan, bahwa melihat dari perkembangan dilapangan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan proses pilkada 2020 yang ditunda empat (4) tahapannya. Adapun dari tahapan penundaannya pilkada tersebut belum diputuskan secara resmi.
Sementara dari rapat terakhir di DPR menyimpulkan kalau pilkada akan dilaksanakan pada 09 Desember 2020.
Oleh karena itu, jika dalam pengawasan dilapangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Maka akan segera diusut dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku dan ditetapkan. Dari hal itu, jika memenuhi unsur pidana, tentunya akan diproses dengan regulasi pidana pemilu. Namun berbeda jika temuan dugaan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu akan meneruskan ke instansi berwenang.
“Dan hal ini sesuai dalam pasal 30 huruf e UU No.10/2016 tentang pemilihan pilkada, yakni bahwa salahsatu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan dan laporan yang berlaku menjadi kewenangannya kepada institusi berwenang,” imbuhnya.
(Tri/Lind media/email)


Tinggalkan Balasan