PEDULIRAKYAT.CO.ID, BULUKUMBA — Anggota DPRD Bulukumba Hj Nuraidah menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kerja sama Desa di Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Senin (5/8/2022).

Ia berharap perda ini, dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kami turun melakukan sosialisasi supaya masyarakat secara umum tahu, jadi jangan hanya kades, BPD dan perangkat desa saja yang tahu,” ujar Nuraidah di hadapan puluhan warga Desa Palambarae dan Taccorong yang mengikuti sosper.

Legislator PAN ini menyebut, salah satu tugas DPRD adalah membentuk peraturan perundang-undangan, kemudian disosialisasikan atau disebarluaskan ke masyarakat.

“Sehingga masyarakat tahu bagaimana aturan-aturan itu diterapkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menerangkan, tujuan dari perda ini untuk kepentingan desa dalam meningkatkan pengelolaan potensi dan meningkatkan pendapatan asli desa, melalui kerja sama antardesa maupun desa dengan pihak lain atau pihak ketiga.

“Perda yang disebarluaskan ini adalah pedoman bagi Pemerintah Desa untuk melakukan kerja sama antara desa satu dengan desa lainnya, maupun desa dengan pihak ketiga,” tutur Nuraidah.

Legislator dua periode ini menambahkan, kerja sama desa akan saling berkaitan antarsatu desa dengan desa lain untuk menghasilkan desa yang lebih baik dan maju, serta ke depan mampu melaksanakan pemerintahannya secara mandiri.

“Kalau kerja sama pasti hasilnya akan lebih bagus daripada kerja sendiri-sendiri. Tentu tujuannya untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri” tutur Owner Cafe dan Resto Mattoanging tersebut.

Selain Nuraidah, narasumber lain pada sosialisasi perda ini, yaitu Kabid Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMD Bulukumba Andi Dewi Ratu, serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Bulukumba Andi Rahmi Nisa Fathimah.

Andi Dewi Ratu mengatakan, setiap desa memiliki potensi masing-masing, dimana potensi desa yang satu dengan desa lainnya berbeda. Sebab itulah, katanya, perda ini akan dijadikan petunjuk bagi para pihak yang akan bekerja sama.

“Misalnya di sini sumber daya air yang baik. Di desa lain, belum tentu demikian,” ujarnya.

Ia menyampaikan 4 hal sebagai unsur yang ada dalam setiap kerja sama nantinya, yaitu adanya pihak yang mau kerja sama, ada yang mau dikerjasamakan, ada bentuk atau seperti apa kerja sama itu dan ada hasil dari kerja sama tersebut.

“Kenapa perda ini perlu? Salah satunya, kita ingin berinovasi agar desa bisa meningkat. Siapa yang bisa garansi ADD akan tetap ada. Aturan kan bisa saja berubah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Palambarae, Andi Umar Siklan sangat mengapresiasi Sosper tersebut. Sebab, perda ini menjadi acuan dalam melakukan komunikasi yang baik antara desa tetangga maupun desa lainnya.

“Tentu dengan perda ini lebih mampu meningkatkan pengelolaan dan potensi di masing-masing desa dan terkhusus di Palambarae tidak lepas dari bidang pariwisata, pertanian dan usaha rumah tangga atau UKM,” tutupnya.

Stay connect With Us :